Bupati Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yuslih Ihza meminta peraturan daerah (perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) segera disahkan, sebagai instrumen pengendalian dalam pemanfaatan ruang kawasan perkotaan.

"Percepatan pengesahan raperda menjadi perda akan menjadi dasar hukum nantinya dalam pengembangan pembangunan kawasan," ujarnya di Manggar, Minggu.

Hal itu dikemukakannya menyikapi ditetapkannya Kabupaten Belitung Timur sebagai satu dari 57 kabupaten/kota di Indonesia yang menjadi prioritas penerapan RDTR sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Saya sudah diundang bersama kepala daerah dari kabupaten/kota lainnya menggelar rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, membahas RDTR tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, rapat koordinasi tersebut sekaligus komitmen bersama antara Kementerian ATR/BPN, bupati beserta DPRD untuk mempercepat Raperda.

"RDTR ini jelas mendukung dunia investasi, karena RDTR merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota," ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Belitung Timur, Rohalba mengatakan legislator menyambut baik adanya rencana percepatan penyusunan dan penetapan Raperda terkait RDTR.

"Kita berharap itu akan berlanjut mulai dari perencanaan, drafnya sampai ke RTRW nya untuk 2020 ini karena RDTR ini juga untuk kebaikan daerah," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020