Sungailiat (Antara Babel) - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta PT Gunung Pelawan Lestari (GPL) membatalkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 20 orang karyawan di perusahaan itu.
"Saya minta pihak PT GPL membatalkan rencana PHK yang menurut rencana akan berlaku per 1 Oktober 2014 itu," kata Ketua SPSI Babel, Darusman Aswan di Sungailiat, Jumat.
Ia mengakui perusahaan berhak dalam menentukan kebijakan dalam memutus hubungan kerja dengan karyawan melalui berbagai pertimbangan, namun ia berharap semua itu hendaknya dilakukan secara objektif apakah hubungan kerja dengan karyawan tersebut memang benar-benar harus diputus karena suatu yang bersifat prinsip atau hanya persoalan sepihak.
"Hal inilah yang perlu ada suatu komunikasi antara pihak perusahaan dengan para buruh sehingga antara kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan," katanya.
Menurut Darusman, PT GPL yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu sudah cukup memahami mengenai dasar regulasi ketenagakerjaan yang memang harus patuhi.
"Memang tidak tertutup kemungkinan terdapat kesalahan-kesalahan besar yang dilakukan buruh seperti melanggar aturan yang sudah ditetapkan perusahaan atau tindakan pelanggaran hukum lainnya yang dianggap tidak bisa ditolelir lagi. Namun semua itu tentu perlu pertimbangan yang lebih mendasar lagi," katanya.
Hanya saja, menurut dia, sebagai organisasi independen
SPSI akan mengkaji lebih dalam lagi untuk mengetahui persoalan yang ada terkait ancaman PHK terhadap karyawan PT GPL tersebut.
"Kita akan berusaha menjembatani persoalan ini supaya diketahui duduk persoalannya sehingga kedua belah pihak dapat memahaminya," ujarnya.
Dia juga menyarankan kepada seluruh buruh agar masuk menjadi anggota SPSI agar mudah mengakomodasi jika mereka menghadapi persoalan kerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
"Saya minta pihak PT GPL membatalkan rencana PHK yang menurut rencana akan berlaku per 1 Oktober 2014 itu," kata Ketua SPSI Babel, Darusman Aswan di Sungailiat, Jumat.
Ia mengakui perusahaan berhak dalam menentukan kebijakan dalam memutus hubungan kerja dengan karyawan melalui berbagai pertimbangan, namun ia berharap semua itu hendaknya dilakukan secara objektif apakah hubungan kerja dengan karyawan tersebut memang benar-benar harus diputus karena suatu yang bersifat prinsip atau hanya persoalan sepihak.
"Hal inilah yang perlu ada suatu komunikasi antara pihak perusahaan dengan para buruh sehingga antara kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan," katanya.
Menurut Darusman, PT GPL yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu sudah cukup memahami mengenai dasar regulasi ketenagakerjaan yang memang harus patuhi.
"Memang tidak tertutup kemungkinan terdapat kesalahan-kesalahan besar yang dilakukan buruh seperti melanggar aturan yang sudah ditetapkan perusahaan atau tindakan pelanggaran hukum lainnya yang dianggap tidak bisa ditolelir lagi. Namun semua itu tentu perlu pertimbangan yang lebih mendasar lagi," katanya.
Hanya saja, menurut dia, sebagai organisasi independen
SPSI akan mengkaji lebih dalam lagi untuk mengetahui persoalan yang ada terkait ancaman PHK terhadap karyawan PT GPL tersebut.
"Kita akan berusaha menjembatani persoalan ini supaya diketahui duduk persoalannya sehingga kedua belah pihak dapat memahaminya," ujarnya.
Dia juga menyarankan kepada seluruh buruh agar masuk menjadi anggota SPSI agar mudah mengakomodasi jika mereka menghadapi persoalan kerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014