Sungailiat (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 1 Oktober 2014 akan memusnahkan sejumlah barang bukti berupa narkoba dan obat terlarang lainnya.

"Kami akan memusnahkan narkoba dan obat terlarang lainnya yang sebelumnya menjadi barang bukti," kata Kepala Kejari Sungailiat, Hartawi melalui Kasi Intel Andi AU di Sungailiat, Senin.

Ia mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut rencananya dilaksanakan di halaman kantor Kejari Sungailiat disaksikan jajaran Satnarkoba Polres Bangka, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bangka dan pihak Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Pangkalpinang.

"Untuk jumlah barang bukti yang akan kami musnahkan belum dihitung secara rinci namun jumlahnya cukup lumayan," katanya.

Semua narkoba yang akan dimusnahkan, kata dia, merupakan barang bukti hasil penanganan kasus pada 2014 serta sisa barang bukti pada 2013.

"Kami merencanakan pemusnahan barang bukti narkoba akan dilakukan per enam bulan sekali atau per tiga bulan sekali, sedangkan sebelumnya dilakukan satu tahun sekali," katanya.

Dipercepatnya pemusnahan barang bukti narkoba, menurut dia, agar tidak terjadi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan.

"Barang bukti narkoba yang akan kami musnahkan berupa, ganja, ekstansi dan sabu-sabu," ujarnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat di wilayahnya untuk bersama-sama mencegah masuknya narkoba dengan cara meningkatkan pengawasan dan saling berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Saya minta masyarakat segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat jika ada dugaan pelanggaran narkoba di lingkungannya masing-masing," katanya.

Pewarta: Oleh: Kasmono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014