Tim gugus pencegahan COVID-19 Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menghentikan aktivitas malam hari bagi masyarakat di daerah itu.

Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulistyono di Sungailiat, Selasa mengatakan, penghentian aktivitas masyarakat malam hari menindaklanjuti maklumat Kapolri  bernomor Mak/2/III/2020 pada 19 Maret 2020.

Dalam maklumat itu minta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum mau pun lingkungan sendiri. 

Baca juga: Kapolres Bangka hentikan aktivitas pasar malam (Video)

Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian dan jasa hiburan.

"Tim gugus dibagi dalam tujuh regu yang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, BPBD untuk menyisir disemua tempat untuk menghentikan aktivitas masyarakat malam hari, atau maksimal pukul 20.00 WIB," kata kapolres.

Dikatakan, selain menghentikan langsung kegiatan masyarakat masih malam hari, personel polri juga memberikan himbuan kepada masyarakat atau pelaku usaha seperti warung kopi, kafe, pasar malam agar dihari berikutnya hanya diperbolehkan membuka usaha maksimal pukul 20.00 WIB.
 
Hentikan warung kopi dan pengunjung cegah COVID19 (babel.antaranews.com/kasmono)

"Tindakan tegas sesuai maklumat kapolri tersebut, semata-mata demi keselamatan bersama dalam upaya pencegahan wabah virus COVID-19 karena sangat membahayakan," jelasnya.

Kapolres minta dukungan dari semua pihak termasuk kepada pemerintah daerah agar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dapat berjalan maksimal.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020