Polisi Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang laki-laki yang diduga menjadi pelaku pencurian dalam rumah salah satu warga di Kecamatan Tempilang.
"Pelaku berinisial Pe (43) warga Kampung Menjelang, Kecamatan Mentok kami tangkap karena diduga kuat telah melakukan pencurian di rumah Soleh bin Sukat (34) warga Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Senin.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian pencurian di rumah korban terjadi pada Minggu (8/3) sekitar pukul 11.00 WIB dan baru disadari korban beberapa jam sesudahnya.
Dari kejadian itu, korban telah kehilangan tiga unit telepon seluler dan satu buah celengan kaleng berisi uang tunai sekitar Rp500.000. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000.
"Berdasarkan keterangan, pelaku mengambil barang tersebut pada saat korban sedang tidur, pelaku masuk rumah untuk mengambil barang tersebut dan keluar melalui pintu belakang rumah korban," katanya.
Merasa sejumlah barang dalam rumah tidak ada, korban kemudian melaporkannya ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Polsek Tempilang bersama Tim Operasional Polres dan Tim Garuda Polres Bangka Barat.
Dari tindak lanjut itu, tim mendapatkan informasi dari saksi yang menyebutkan pelaku yang mengambil barang di rumah korban dan langsung melakukan pengejaran.
Tim gabungan akhirnya berhasil meringkus pelaku dan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merk Oppo A37 warna putih.
"Pelaku mengakui barang bukti tersebut milik korban yang diambil dari rumah korban di Tempilang. Saat ini pelaku masih meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Tempilang untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan barang bukti disita," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Pelaku berinisial Pe (43) warga Kampung Menjelang, Kecamatan Mentok kami tangkap karena diduga kuat telah melakukan pencurian di rumah Soleh bin Sukat (34) warga Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Senin.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian pencurian di rumah korban terjadi pada Minggu (8/3) sekitar pukul 11.00 WIB dan baru disadari korban beberapa jam sesudahnya.
Dari kejadian itu, korban telah kehilangan tiga unit telepon seluler dan satu buah celengan kaleng berisi uang tunai sekitar Rp500.000. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000.
"Berdasarkan keterangan, pelaku mengambil barang tersebut pada saat korban sedang tidur, pelaku masuk rumah untuk mengambil barang tersebut dan keluar melalui pintu belakang rumah korban," katanya.
Merasa sejumlah barang dalam rumah tidak ada, korban kemudian melaporkannya ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Polsek Tempilang bersama Tim Operasional Polres dan Tim Garuda Polres Bangka Barat.
Dari tindak lanjut itu, tim mendapatkan informasi dari saksi yang menyebutkan pelaku yang mengambil barang di rumah korban dan langsung melakukan pengejaran.
Tim gabungan akhirnya berhasil meringkus pelaku dan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merk Oppo A37 warna putih.
"Pelaku mengakui barang bukti tersebut milik korban yang diambil dari rumah korban di Tempilang. Saat ini pelaku masih meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Tempilang untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan barang bukti disita," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020