Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengajukan usulan pembatasan operasional angkutan udara dan laut ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub), guna mengatasi penyebaran Virus Corona baru atau COVID-19 di daerah itu.
"Kita mendukung keputusan bersama yang mengusulkan membatasi penerbangan dan pelabuhan angkutan penumpang agar penanganan COVID-19 ini lebih serius," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan di Pangkal Pinang, Jumat.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel Naziarto mengatakan usulan pembatasan angkutan udara dan laut akan dimulai pada 28 hingga 30 Maret 2020 dan ini bersifat dinamis yang disesuaikan kondisi lapangan.
Baca juga: Dinkes Babel tegaskan masyarakat sehat tidak perlu gunakan masker
Kemudian pada 31 Maret-6 April angkutan udara dan laut ini dihentikan untuk sementara, selanjutnya pada 7 April dan seterusnya akan kembali seperti biasa yang disesuaikan perkembangan kondisi di lapangan.
"Langkah yang dilakukan ini untuk kebaikan kita semua, jadi masyarakat jangan resah. Kita bukan lockdown, tetapi penutupan ini bersifat sementara," ujarnya.
Baca juga: Cegah COVID-19, Babel usulkan tutup bandara dan pelabuhan
Baca juga: AP-2 bantah isu penutupan Bandara Depati Amir
Ia menegaskan keputusan untuk membatasi angkutan udara dan laut ataupun lockdown (karantina) merupakan kebijakan pemerintah pusat.
"Secara aturan berlaku, dalam melakukan pembatasan penerbangan dan lalu lintas kapal laut ini merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara dan Dirjen Perhubungan Laut. Oleh karena itu, pemerintah provinsi akan segera menyampaikan surat pengajuan pembatasan moda transportasi ini," katanya.
Baca juga: DPRD Babel minta pemprov perketat bandara dan pelabuhan
Baca juga: Gubernur Babel tegaskan penanganan pencegahan COVID-19 harus disegerakan
Ia menambahkan untuk pelabuhan laut tidak akan ditutup secara statis, tetap dibuka hanya untuk angkutan barang. Untuk itu, Pelabuhan Pangkal Balam dan Pelabuhan Tanjung Ru tetap dibuka. Begitu juga untuk ASDP Roro di Belinyu dan ASDP di Muntok tetap dibuka hingga tanggal 27 Maret.
"Tindakan ini tentunya sudah dipikirkan Pemprov Babel melalui berbagai pertimbangan. Untuk memastikan tetap berjalan lancar, maka akan dilakukan SOP yang sesuai dengan ketetapan dari pemerintah pusat secara ketat," katanya.
Baca juga: Bandara Depati Amir Mulai Operasikan Body Cleanser Antisipasi COVID-19
Baca juga: Maulan Aklil: Perketat pengawasan bandara dan pelabuhan
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Kita mendukung keputusan bersama yang mengusulkan membatasi penerbangan dan pelabuhan angkutan penumpang agar penanganan COVID-19 ini lebih serius," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan di Pangkal Pinang, Jumat.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel Naziarto mengatakan usulan pembatasan angkutan udara dan laut akan dimulai pada 28 hingga 30 Maret 2020 dan ini bersifat dinamis yang disesuaikan kondisi lapangan.
Baca juga: Dinkes Babel tegaskan masyarakat sehat tidak perlu gunakan masker
Kemudian pada 31 Maret-6 April angkutan udara dan laut ini dihentikan untuk sementara, selanjutnya pada 7 April dan seterusnya akan kembali seperti biasa yang disesuaikan perkembangan kondisi di lapangan.
"Langkah yang dilakukan ini untuk kebaikan kita semua, jadi masyarakat jangan resah. Kita bukan lockdown, tetapi penutupan ini bersifat sementara," ujarnya.
Baca juga: Cegah COVID-19, Babel usulkan tutup bandara dan pelabuhan
Baca juga: AP-2 bantah isu penutupan Bandara Depati Amir
Ia menegaskan keputusan untuk membatasi angkutan udara dan laut ataupun lockdown (karantina) merupakan kebijakan pemerintah pusat.
"Secara aturan berlaku, dalam melakukan pembatasan penerbangan dan lalu lintas kapal laut ini merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara dan Dirjen Perhubungan Laut. Oleh karena itu, pemerintah provinsi akan segera menyampaikan surat pengajuan pembatasan moda transportasi ini," katanya.
Baca juga: DPRD Babel minta pemprov perketat bandara dan pelabuhan
Baca juga: Gubernur Babel tegaskan penanganan pencegahan COVID-19 harus disegerakan
Ia menambahkan untuk pelabuhan laut tidak akan ditutup secara statis, tetap dibuka hanya untuk angkutan barang. Untuk itu, Pelabuhan Pangkal Balam dan Pelabuhan Tanjung Ru tetap dibuka. Begitu juga untuk ASDP Roro di Belinyu dan ASDP di Muntok tetap dibuka hingga tanggal 27 Maret.
"Tindakan ini tentunya sudah dipikirkan Pemprov Babel melalui berbagai pertimbangan. Untuk memastikan tetap berjalan lancar, maka akan dilakukan SOP yang sesuai dengan ketetapan dari pemerintah pusat secara ketat," katanya.
Baca juga: Bandara Depati Amir Mulai Operasikan Body Cleanser Antisipasi COVID-19
Baca juga: Maulan Aklil: Perketat pengawasan bandara dan pelabuhan
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020