Bangka Barat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan sebanyak 1.074 lembar surat suara yang tidak terpakai karena kelebihan pada Pemilu 2024.
"Kelebihan surat suara ini kami musnahkan sesuai ketentuan dengan cara dibakar, agar tidak menimbulkan permasalahan pada pelaksanaan pemungutan suara," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Darjiyono di Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa.
Pemusnahan surat suara dilakukan KPU Kabupaten Bangka Barat bersama unsur Forkopimda Kabupaten Bangka Barat dan diawasi petugas Bawaslu setempat.
Pemusnahan itu dilaksanakan sebelum pendistribusian logistik di Gudang Logistik Pemilu Pal3 Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Selasa.
Sebanyak 1.074 lembar surat suara yang dimusnahkan itu terdiri atas 13 lembar surat suara pilpres, 486 lembar surat suara pemilihan anggota DPR RI, 263 lembar surat suara pemilihan anggota DPD RI, serta 216 lembar surat suara pemilihan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian, sembilan lembar surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat Daerah Pemilihan (Dapil) 1, 10 lembar surat suara Dapil 2, 25 lembar surat suara Dapil 3, serta 52 lembar surat suara Dapil 4.
"Surat suara ini dinyatakan rusak karena beberapa hal, antara lain salah cetak, tidak rapi, sobek, dan salah daerah pemilihan," kata Darjiyono.
Menurut dia, kebutuhan surat suara yang akan digunakan pada pemungutan suara ditambah dua persen sudah terpenuhi seluruhnya, sehingga sisanya harus dimusnahkan.
"Sesuai ketentuan, tidak boleh ada sisa satu lembar pun," ujarnya.
Setelah pemusnahan surat suara tidak terpakai tersebut, KPU Bangka Barat melaksanakan distribusi surat suara dan logistik pemilu menuju 60 desa dan enam kelurahan.