Sungailiat (Antara Babel) - Kepala Badan Pemberdayaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dalyan Amrie mengingatkan pemerintah desa (Pemdes) membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2013.
"Ada sejumlah desa dari 62 desa di Kabupaten Bangka yang belum menyelesaikan LPJ ADD tahun 2013," katanya di Sungailiat, Jumat.
Dikatakan, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana ADD menjadi hal yang wajib dilakukan oleh pemerintah desa selain menjadi syarat untuk mendapatkan bantuan dana yang sama tahun berikutnya, juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 36 tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan desa.
"Saya akui pemerintah desa sebagian besar sudah membuat laporan penggunaan ADD, namun masih terdapat sejumlah kesalahan yang harus kami kembalikan untuk dilakukan perbaikan," ujarnya.
Melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka tahun 2014, kata dia, dialokasikan dana ADD sebesar Rp33.9 miliar untuk 62 desa yang tersebar di delapan kecamatan.
"Saya harapkan bagi pemerintah desa yang mengalami hambatan atau kesulitan membuat LPJ ADD hendaknya dikonsultasikan kepada pihak diatasnya agar LPJ itu nantinya dinyatakan benar sesuai dengan ketentuannya," katanya.
Dia mengatakan, kesengajaan pihaknya tidak mencairkan ADD bagi pemerintah desa yang belum menyelesaikan LPJ tahun sebelumnya dengan pertimbangan, mematuhi ketentuan aturan serta menghindari beban kerja pemerintah desa itu.
"Kalau kita paksa mencairkan dana ADD sementara pemerintah desa itu belum selesai membuat LPJ ADD tahun sebelumnya, dikhawatirkan akan menjadi persoalan baru untuk itu kami tunda pencairan dana ADD bagi yang belum selesai menyampaikan LPJ," katanya.
Dia menyarankan seluruh pemerintah desa agar dapat merealiasasikan dana ADD yang diterimanya sesuai dengan pentunjuk dan ketentuan yang ada, agar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa secara bertahap dapat tercapai.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
"Ada sejumlah desa dari 62 desa di Kabupaten Bangka yang belum menyelesaikan LPJ ADD tahun 2013," katanya di Sungailiat, Jumat.
Dikatakan, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana ADD menjadi hal yang wajib dilakukan oleh pemerintah desa selain menjadi syarat untuk mendapatkan bantuan dana yang sama tahun berikutnya, juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 36 tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan desa.
"Saya akui pemerintah desa sebagian besar sudah membuat laporan penggunaan ADD, namun masih terdapat sejumlah kesalahan yang harus kami kembalikan untuk dilakukan perbaikan," ujarnya.
Melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka tahun 2014, kata dia, dialokasikan dana ADD sebesar Rp33.9 miliar untuk 62 desa yang tersebar di delapan kecamatan.
"Saya harapkan bagi pemerintah desa yang mengalami hambatan atau kesulitan membuat LPJ ADD hendaknya dikonsultasikan kepada pihak diatasnya agar LPJ itu nantinya dinyatakan benar sesuai dengan ketentuannya," katanya.
Dia mengatakan, kesengajaan pihaknya tidak mencairkan ADD bagi pemerintah desa yang belum menyelesaikan LPJ tahun sebelumnya dengan pertimbangan, mematuhi ketentuan aturan serta menghindari beban kerja pemerintah desa itu.
"Kalau kita paksa mencairkan dana ADD sementara pemerintah desa itu belum selesai membuat LPJ ADD tahun sebelumnya, dikhawatirkan akan menjadi persoalan baru untuk itu kami tunda pencairan dana ADD bagi yang belum selesai menyampaikan LPJ," katanya.
Dia menyarankan seluruh pemerintah desa agar dapat merealiasasikan dana ADD yang diterimanya sesuai dengan pentunjuk dan ketentuan yang ada, agar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa secara bertahap dapat tercapai.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014