Satuan Narkoba Polres Bangka, Kepulauan Bangka Belitung terhitung dari Januari sampai dengan Selasa 14 April 2020 berhasil mengamankan 35 tersangka tindak kejahatan narkoba dari berbagai tempat di wilayah ini.
Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono diwakili Kabag Ops Kompol Faisal F, di Sungailiat, Rabu, melalui pesan resmi mengatakan sebanyak 35 tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan dari 25 laporan polisi.
Dia menyebutkan, dari 35 tersangka tersebut masing-masing pada bulan Januari sebanyak lima orang, Februari 15 orang, Maret delapan orang, dan per 14 April 2020 sebanyak tujuh orang.
"Semua tersangka berjenis kelamin laki-laki, dengan berbagai jenis tindak kejahatan narkoba mulai dari pengguna sampai dengan pengedar," katanya pula.
Dari keberhasilan mengungkap kasus narkoba tersebut, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari pelakunya, dengan barang bukti berupa sabu-sabu, ganja dan ekstasi.
"Untuk barang bukti jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan seberat total 24,91 gram, ganja total 13,8 gram dan ekstasi sebanyak 3,33 gram atau 11 butir," ujarnya lagi.
Dia menyatakan pula, ada sejumlah daerah di Kabupaten Bangka yang rawan tindak pidana narkoba, seperti di wilayah Kecamatan Belinyu, masyarakat pesisir atau di lingkungan nelayan dan di wilayah Kecamatan Pemali.
"Diduga barang narkoba baik jenis sabu-sabu maupun ekstasi berasal dari luar Pulau Bangka," kata dia.
Menurutnya, para pelaku tindak penyalahgunaan narkoba dapat dikenai saksi tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono diwakili Kabag Ops Kompol Faisal F, di Sungailiat, Rabu, melalui pesan resmi mengatakan sebanyak 35 tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan dari 25 laporan polisi.
Dia menyebutkan, dari 35 tersangka tersebut masing-masing pada bulan Januari sebanyak lima orang, Februari 15 orang, Maret delapan orang, dan per 14 April 2020 sebanyak tujuh orang.
"Semua tersangka berjenis kelamin laki-laki, dengan berbagai jenis tindak kejahatan narkoba mulai dari pengguna sampai dengan pengedar," katanya pula.
Dari keberhasilan mengungkap kasus narkoba tersebut, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari pelakunya, dengan barang bukti berupa sabu-sabu, ganja dan ekstasi.
"Untuk barang bukti jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan seberat total 24,91 gram, ganja total 13,8 gram dan ekstasi sebanyak 3,33 gram atau 11 butir," ujarnya lagi.
Dia menyatakan pula, ada sejumlah daerah di Kabupaten Bangka yang rawan tindak pidana narkoba, seperti di wilayah Kecamatan Belinyu, masyarakat pesisir atau di lingkungan nelayan dan di wilayah Kecamatan Pemali.
"Diduga barang narkoba baik jenis sabu-sabu maupun ekstasi berasal dari luar Pulau Bangka," kata dia.
Menurutnya, para pelaku tindak penyalahgunaan narkoba dapat dikenai saksi tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020