Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menghapus, mengurangi, dan menunda pembayaran pajak dan retribusi bagi usaha perhotelan, restoran, dan hiburan guna memudahkan para pengusaha menghadapi kondisi perekonomian di tengah pandemi COVID-19.

"Dalam kondisi seperti ini kami harus mengantisipasi dan memberi kemudahan kepada pengusaha hotel, restoran dan tempat hiburan," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Babel, Yanuar saat rapat koordinasi dengan PHRI di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, Gubernur Kepulauan Babel segera membuat surat imbauan resmi kepada bupati dan wali kota untuk segera melakukan penghapusan, pengurangan atau penundaan pembayaran pajak atau retribusi, sehingga pelaku usaha perhotelan, restoran dan hiburan ini dapat mempertahankan usahanya.

"Kami  segera membahas sistem penghapusan, penundaan dan pengurangan retribusi dan pajak usaha hotel, restoran dan hiburan ini dan diharapkan semua kabupaten/kota dapat mengambil kebijakan yang sama sesuai arahan dari gubernur sebagai perwakilan dari pemerintah pusat di daerah," ujarnya.

Ia berharap bupati dan wali kota dapat mengerti akan kondisi ini, bagaimana pengusaha bisa membayar pajak dan retribusi kalau bisnisnya tidak beroperasi dan mungkin juga diperlukan pendekatan dengan kepala daerahnya,.

"Ini cukup sulit, di satu sisi semua kegiatan sudah distop, pendapatan kita sudah berkurang dan defisit, namun juga pemda harus mengerti kondisi hotel dan restoran," katanya.

Ketua PHRI Provinsi Kepulauan Babel, Bambang Patijaya mengapresiasi respon cepat pemprov dalam menyikapi surat dari PHRI pusat ini. Gambarannya, dari situasi yang ada sangat mendesak, perlu kebijakan dari pemerintah terkait perpajakan dan retribusi.

Ia mengatakan melalui surat yang dilayangkan oleh PHRI Pusat, PHRI menyampaikan permohonan untuk pemberian insentif/stimulus berupa pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB), membebaskan pemungutan pajak hotel dan restoran sampai Desember 2020, membebaskan pajak hiburan, membebaskan pajak reklame, memberi relaksasi terhadap pajak air tanah, dan pajak penerangan jalan.

"Kalau untuk pekerja pemerintah pusat sudah memberi peluang dengan menyediakan informasi mengenai kartu prakerja," katanya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020