Surabaya (Antara Babel) - Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan KH Maimoen Zubair menyatakan muktamar yang digelar kubu Romahurmuziy di Surabaya pada 15-18 Oktober dan kegiatan serupa diadakan Suryadharma Ali tanggal 23 Oktober mendatang tidak sah.

"Muktamar yang dilaksanakan oleh pihak yang bersengketa tidak sah (ilegal, red), sesuai putusan Mahkamah Partai," kata Maimoen Zubair yang biasa disapa Mbah Mun pada jumpa pers di dekat Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Tangerang, Banten, Rabu.

Karena itu, pihaknya mengusulkan muktamar bersama digelar sebelum 19 Oktober 2014. "Tujuannya untuk islah. Tidak mengarah ke arah sana (koalisi)," kata Mbah Moen.

Keputusan Pimpinan Majelis PPP tersebut ditetapkan setelah menggelar rapat konsultasi pimpinan majelis yang terdiri atas Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan dan Majelis Pakar pada Rabu (15/10) di hotel dekat Bandara Soekarno Hatta.

Rapat tersebut dihadiri Ketua Majelis Syariah KH Maimoen Zubair, Ketua Majelis Pertimbangan Zarkasih Noor, Sekretaris Majelis Syariah Anas Taher dan Sekretaris Dewan Pakar Ahmad Yani.

Dalam rapat tersebut terdapat enam poin yang diputuskan. Keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan laporan dari Mahkamah Partai.

Pertama, semua pihak harus menaati dan mematuhi putusan Mahkamah Partai karena sifatnya final dan mengikat. Kedua, Pimpinan Majelis bersepakat untuk terus berupaya semaksimal mungkin dilakukannya islah antara kedua belah pihak yang berselisih.

Ketiga, Muktamar VIII yang akan dilaksanakan merupakan Muktamar Islah yang mencerminkan semangat persatuan, persaudaraan (ukhuwah) dan semangat untuk mengedepankan keutuhan dan keselamatan partai di atas kepentingan lainnya.

Keempat, semua jajaran pimpinan partai khususnya pihak-pihak yang tidak terlibat dalam konflik harus bertanggungjawab dan menjadi mediator untuk menyelamatakn partai.

Kelima, Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, Majelis Pakar dan Mahkamah Partai akan terus mengawal dan membantu terbentuknya kepanitian muktamar bersama.

Keenam, Muktamar VIII sebaiknya diselenggarakan sebelum pada 20 Oktober 2014.

Pewarta: Pewarta: Sri Muryono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014