Sungailiat (Antara Babel) - Satuan Narkoba Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan dua pelaku pengguna narkoba jenis sabu.

"Kedua pelaku mengguna narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan  tersebut yakni, Haryadi alias Adi (35) dan Eddy (29)," kata Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai melalui Kompol Joko Isnawan di Sungailiat, Senin.

Ia mengatakan, kedua pelaku yang saling kenal ditangkap ditempat terpisah. Untuk pelaku Haryadi alias Adi ditangkap saat berada disalah satu rumah warga di desa Pagarawan, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

"Sedangkan pelaku Eddy yang bekerja sebagai buruh harian di tambang biji timah rakyat  berhasil kami tangkap di desa lain," katanya.

Menurutnya, dalam penanganan kasus ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba masing-masing sebesar 1,16 gram sabu-sabu dari tangan Haryadi alias Adi sedangkan dari tangan Eddy berhasil mengamankan sabu-sabu seberat kurang
lebih 0,5 gram.    
    
"Kedua pelaku yang diperkuat dengan barang bukti tersebut akan diproses dan dikenai sanski sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara kita," ujarnya.

Dia berjanji dalam penanganan kasus ini pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan aturan meskipun salah satu tersangka diduga kerabat salah satu pejabat tinggi di pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

"Hukum tetap ditegakan seadil-adilnya, siapapun yang melakukan pelanggaran harus mau menerima sanksi sesuai aturan," katanya.    
    
Dikatakan, ancaman peredaran narkoba sangat membayakan semua lapisan
masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa sampai masyarakat dapat menjadi korban narkoba.

"Untuk itu kami imbau seluruh masyarakat bersama-sama mengantisipasi peredaran ancaman narkoba di lingkungan kita masing-masing," katanya.

Pewarta: Oleh: Kasmono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014