Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan sebanyak 10 orang penumpang yang masuk ke Pelabuhan Mentok menggunakan kapal angkutan ilegal sudah dikarantina.

"Mereka sudah kami serahkan ke tim Gugus Tugas COVID-19 untuk dilakukan sesuai protokoler kesehatan yang berlaku dan sudah dilakukan karantina untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Selasa.

Ia mengatakan, untuk mengurus penumpang dari dua kapal cepat mini yang difungsikan untuk angkutan penumpang dari Sungsang, Banyuasin, Sumatera Selatan menuju Mentok sepenuhnya berada di tangan tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bangka Barat.

"Kewenangan kami hanya memroses para sopir yang telah melakukan usaha angkutan penyeberangan laut tanpa izin dari instansi tersebut," katanya.

Hal ini dikatakan Kapolres Adenan menanggapi penangkapan dua kapal cepat mini atau yang biasa disebut speed lidah di perairan Karangaji Mentok saat mengangkut penumpang dari Sumatera menuju Pelabuhan Mentok.

Dalam penangkapan yang dilakukan tim patroli Satpolair Polres Bangka Barat pada Minggu (26/4) tersebut, polisi menahan dua orang sopi masing-masing bernama Darmawan bin Oman (56) sopir kapal cepat mini Heryadi, dan Jhon Jeni (46) sopir kapal cepat mini Putra Asmara, keduanya warga Sungsang, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Sedangkan sebanyak 10 orang penumpang dua unit kapal cepat mini itu, masing masing dari kapal speed Haryadi terdiri dari Ahmad Junari (40), Kalami Jaya alias Ami (36), M. Abil zafa alias Abil (14), Nadin (6), Zena (3), dan M. Danis (5) seluruhnya warga Pangkalpinang, sedangkan empat orang yang menumpang kapal speed Putra Asmara, yaitu Kader Julia Tran Miasih (22) warga Pangkalpinang, Kadek Julia (20) warga Tobaoli, Bangka Selatan, Fera Andriyani (18) warga Pulau Besar, Bangka Selatan dan Muhammad Al Badri (18) warga Pangkalpinang.

"Selain 10 penumpang itu, dua kondektur kapal speed lidah juga masih menjalani proses karantina oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat dalam hal ini Dinas Kesehatan," katanya.

Sedangkan dua sopir kapal ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum dan diancam melanggar Undang Undang RI Nomor Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran karena mengoperasikan kapal angkutan di perairan tanpa izin usaha.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020