Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperketat angkutan penumpang antarpulau, guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di negeri penghasil timah itu.
"Kita mengawasi ketat dan menindak tegas para penumpang darat, kapal laut dan pesawat udara yang tidak memenuhi ketentuan atau protokol kesehatan COVID-19," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Babel, K.A Tajuddin di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan pengetatan penumpang angkutan melalui moda transportasi laut, udara dan darat ini sesuai Surat Edaran Ketua Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, dan semua surat Edaran dari Direktur Jenderal Perhubungan udara, Laut dan Darat. Pedoman utama yang dipergunakan sebagai acuan pembatasan angkutan penumpang adalah pedoman yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 itu.
"Dalam pengawasan pelaksanaan dan penindakan hukum terhadap implementasi surat edaran ini, Gubernur Kepulauan Babel menunjuk TNI-Polri untuk melakukan penindakan sesuai aturan berlaku," ujarnya.
Menurut dia dalam surat edaran tersebut sudah ditetapkan secara tegas kriteria orang yang dapat melakukan perjalanan dengan moda angkutan udara, laut dan darat. Kriterianya antara lain jika orang itu bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, maka perjalanan yang mereka lakukan haruslah memenuhi satu dari 6 urusan atau kepentingan yaitu kepentingan penanganan Covid-19, pelayanan medis, pelayanan kebutuhan dasar, kepentingan pertahanan, keamanan dan kamtibmas, pelayanan ekonomi yang penting.
Untuk pelayanan enam keperluan penting yang dilakukan oleh orang bekerja pada Lembaga Pemerintah dan Swasta diwajibkan memiliki surat tugas dari Pimpinannya minimal eselon 2 untuk lembaga pemerintah atau Direksi untuk lembaga swasta, selain itu kewajiban lain yang harus dipenuhi adalah penumpang yang bersangkutan harus memiliki surat keterangan yang menunjukkan yang bersangkutan bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test atau Swab test.
Kriteria lain yang diperbolehkan bepergian adalah orang yang ditimpa kemalangan, baik karena sakit keras atau meninggal dunia dan yang diperbolehkan hanya keluarga inti saja yakni orangtua, suami/istri dan anak. Kriteria terakhir adalah repartria pekerja Indonesia dari luar atau mahasiswa yang kuliah dari luar negeri.
"Dengan pembatasan ketat yang diberlakukan Gubernur, jumlah orang yang dapat keluar dan masuk ke Bangka Belitung sangat terbatas, itupun akan lebih berfungsi melayani keperluan penanganan Covid-19," katanya.
Ia berharap semua pihak mentaati dan mematuhi ketentuan yang termuat dalam Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, terutama menyangkut kriteria dan syarat orang yang dapat bepergian.
"Ketaatan dan kepatuhan terhadap kriteria dan syarat itu harus dilakukan oleh masyarakat dan pihak airline, dan kepada Satgas yang memverifikasi harus tegas menolak setiap orang yang akan bepergian apabila orang yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria dan syarat yang sudah ditetapkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Kita mengawasi ketat dan menindak tegas para penumpang darat, kapal laut dan pesawat udara yang tidak memenuhi ketentuan atau protokol kesehatan COVID-19," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Babel, K.A Tajuddin di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan pengetatan penumpang angkutan melalui moda transportasi laut, udara dan darat ini sesuai Surat Edaran Ketua Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, dan semua surat Edaran dari Direktur Jenderal Perhubungan udara, Laut dan Darat. Pedoman utama yang dipergunakan sebagai acuan pembatasan angkutan penumpang adalah pedoman yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 itu.
"Dalam pengawasan pelaksanaan dan penindakan hukum terhadap implementasi surat edaran ini, Gubernur Kepulauan Babel menunjuk TNI-Polri untuk melakukan penindakan sesuai aturan berlaku," ujarnya.
Menurut dia dalam surat edaran tersebut sudah ditetapkan secara tegas kriteria orang yang dapat melakukan perjalanan dengan moda angkutan udara, laut dan darat. Kriterianya antara lain jika orang itu bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, maka perjalanan yang mereka lakukan haruslah memenuhi satu dari 6 urusan atau kepentingan yaitu kepentingan penanganan Covid-19, pelayanan medis, pelayanan kebutuhan dasar, kepentingan pertahanan, keamanan dan kamtibmas, pelayanan ekonomi yang penting.
Untuk pelayanan enam keperluan penting yang dilakukan oleh orang bekerja pada Lembaga Pemerintah dan Swasta diwajibkan memiliki surat tugas dari Pimpinannya minimal eselon 2 untuk lembaga pemerintah atau Direksi untuk lembaga swasta, selain itu kewajiban lain yang harus dipenuhi adalah penumpang yang bersangkutan harus memiliki surat keterangan yang menunjukkan yang bersangkutan bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test atau Swab test.
Kriteria lain yang diperbolehkan bepergian adalah orang yang ditimpa kemalangan, baik karena sakit keras atau meninggal dunia dan yang diperbolehkan hanya keluarga inti saja yakni orangtua, suami/istri dan anak. Kriteria terakhir adalah repartria pekerja Indonesia dari luar atau mahasiswa yang kuliah dari luar negeri.
"Dengan pembatasan ketat yang diberlakukan Gubernur, jumlah orang yang dapat keluar dan masuk ke Bangka Belitung sangat terbatas, itupun akan lebih berfungsi melayani keperluan penanganan Covid-19," katanya.
Ia berharap semua pihak mentaati dan mematuhi ketentuan yang termuat dalam Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, terutama menyangkut kriteria dan syarat orang yang dapat bepergian.
"Ketaatan dan kepatuhan terhadap kriteria dan syarat itu harus dilakukan oleh masyarakat dan pihak airline, dan kepada Satgas yang memverifikasi harus tegas menolak setiap orang yang akan bepergian apabila orang yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria dan syarat yang sudah ditetapkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020