Jakarta (ANTARA Babel) - Anggota Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya dan Yorrys Raweyai menyambut baik ditandatanganinya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Dikatakan Tantowi, Inpres itu sudah tepat dan tak ada potensi penyalahgunaan unsur Polri dan TNI dalam menangani konflik sosial.

"Inpres itu bahkan mempercepat pengambilan satu tindakan ketika terjadi kerusuhan sosial di satu daerah," kata Tantowi di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Tantowi mengatakan dengan adanya Inpres itu kepala daerah bisa mengambil tindakan cepat agar kerusuhan cepat mereda.

Terkait keterlibatan TNI dan Polri dalam penanganan konflik, Polri dan TNI akan bertindak sesuai permintaan kepala daerah. "Artinya ada proses perencanaan dan pengawasan yang dilakukan secara bersama-sama," kata Tantowi.

Yorrys menyebutkan, ditandatanganinya Inpres yang merupakan hak presiden itu lebih banyak nilai positifnya.

"Saya menilai, Inpres itu sangat bagus karena dalam menangani konflik bisa dilakukan dengan cepat. Pemerintah menerbitkan peraturan karena untuk melindungi masyarakatnya," ujar Yorrys.

Presiden SBY menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2013 tentang penanganan konflik di daerah. Dalam inpres ini kepala daerah menjadi koordinator penanganan konflik.

(Zul)

Pewarta:

Editor : Ida


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013