Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan mengatakan pemerintah provinsi akan menetapkan kebijakan berkenaan dengan pelaksanaan Shalat Idul Fitri berdasarkan pada hasil pemeriksaan massal menggunakan alat tes diagnostik cepat untuk mendeteksi penularan COVID-19.

"Pelaksanaan rapid test massal selama lima hari di pusat perbelanjaan, masjid, dan kawasan publik lainnya di daerah zona merah, sebagai langkah awal pemerintah provinsi untuk mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Sholat Id nanti," kata Erzaldi di Pangkalpinang, Rabu.

"Hasil rapid test massal yang dilakukan secara terus menerus selama lima hari ke depannya akan tampak hasil, apakah terjadi lonjakan kasus warga dengan status reaktif atau tidak dan ini akan menjadi dasar pemerintah mengambil kebijakan atas pelaksanaan Sholat Id," ia menambahkan.

Kalau kondisi memungkinkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan, ia mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel akan mengeluarkan pedoman pelaksanaannya mengacu pada protokol pencegahan penularan COVID-19.

"Kami berharap masyarakat mendukung segala kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19, agar virus berbahaya ini segera berlalu," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020