Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menangkap dua orang bandar ganja masing-masing RR (26) dan RM (20) warga Kelurahan Semabung, Kecamatan Bukit Intan.
"Penangkapan dua orang bandar ganja ini merupakan pengembangan dari razia di Desa Tua Tunu dan mengamankan 15 orang pesta miras dan 5 orang yang nongkrong. Dari pengamanan pemuda itu ditemukan biji ganja dan setelah dikembangkan, ganja tersebut berasal dari kedua tersangka ini," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, Senin.
Ia mengatakan, dua bandar ganja ini memnag sudah menjadi target operasi (TO) Polres Pangkalpinang sejak lama. Selain itu, penangkapan terhadap ke dua tersangka juga berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka.
"Setelah mendapatkan informasi, seizin Ketua RT di kediaman tersangka, kami langsung melakukan pengeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti
sebanyak 1,8 kg ganja. Pada waktu pengeledahan kedua tersangka sedang tidak berada dirumah," ujarnya.
Dikatakannya, ke dua tersangka ditangkap ketika anggota melakukan penyisiran disekitar rumahnya dan tidak lama kemudian ke dua tersangka datang menggunakan sepeda motor dan membawa ganja kurang lebih seberat 2 ons.
"Berdasarkan keterangan tersangka RR, ganja tersebut didapatkan dari
Pangkalpinang dengan harga 1kg nya senilai Rp3,5 juta. Hingga kini kami masih terus memburu bandar besarnya yang telah menyuplai ganja itu," ujarnya.
Ia menyebutkan, ke dua tersangka ini sudah menjalankan bisnisnya selama dua tahun. Dalam mengedarkan barang tersebut, mereka menjualnya dalam bentuk paket
besar minimal 0,5 kg dengan harga Rp2,5 juta dan 1 kg seharga Rp4 juta.
"Selain di Pangkalpinang yakni wilayah Semabung, ganja tersebut dijual tersangka hingga ke kampung-kampung seperti belilik, jebus dan kurau, semabung. Berdasarkan
pengakuan tersangka, hasil penjualan ganja selama dua tahun tersebut bisa membuat satu unit rumah," ungkapnya.
Ia mengatakan, saat ini ke dua tersangka beserta barang bukti 2,05 kg ganja, satu unit HP, satu buah timbangan dan dompet telah diamankan di Polres Pangkalpinang
guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Para tersangka ini akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 KUHP UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun hingga seumur hidup," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
"Penangkapan dua orang bandar ganja ini merupakan pengembangan dari razia di Desa Tua Tunu dan mengamankan 15 orang pesta miras dan 5 orang yang nongkrong. Dari pengamanan pemuda itu ditemukan biji ganja dan setelah dikembangkan, ganja tersebut berasal dari kedua tersangka ini," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, Senin.
Ia mengatakan, dua bandar ganja ini memnag sudah menjadi target operasi (TO) Polres Pangkalpinang sejak lama. Selain itu, penangkapan terhadap ke dua tersangka juga berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka.
"Setelah mendapatkan informasi, seizin Ketua RT di kediaman tersangka, kami langsung melakukan pengeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti
sebanyak 1,8 kg ganja. Pada waktu pengeledahan kedua tersangka sedang tidak berada dirumah," ujarnya.
Dikatakannya, ke dua tersangka ditangkap ketika anggota melakukan penyisiran disekitar rumahnya dan tidak lama kemudian ke dua tersangka datang menggunakan sepeda motor dan membawa ganja kurang lebih seberat 2 ons.
"Berdasarkan keterangan tersangka RR, ganja tersebut didapatkan dari
Pangkalpinang dengan harga 1kg nya senilai Rp3,5 juta. Hingga kini kami masih terus memburu bandar besarnya yang telah menyuplai ganja itu," ujarnya.
Ia menyebutkan, ke dua tersangka ini sudah menjalankan bisnisnya selama dua tahun. Dalam mengedarkan barang tersebut, mereka menjualnya dalam bentuk paket
besar minimal 0,5 kg dengan harga Rp2,5 juta dan 1 kg seharga Rp4 juta.
"Selain di Pangkalpinang yakni wilayah Semabung, ganja tersebut dijual tersangka hingga ke kampung-kampung seperti belilik, jebus dan kurau, semabung. Berdasarkan
pengakuan tersangka, hasil penjualan ganja selama dua tahun tersebut bisa membuat satu unit rumah," ungkapnya.
Ia mengatakan, saat ini ke dua tersangka beserta barang bukti 2,05 kg ganja, satu unit HP, satu buah timbangan dan dompet telah diamankan di Polres Pangkalpinang
guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Para tersangka ini akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 KUHP UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun hingga seumur hidup," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014