Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuka pelayanan pengaduan masyarakat melalui Whatsapp (WA) di tengah pandemik virus Corona atau COVID-19.

"Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan pengaduan kepada pihak Kejari Kota Pangkalpinang kita sudah siapkan layanan melalui Whatsapp (WA) ke 08117111245," kata Kasi Intel Kejari Kota Pangkalpinang, Rian Sumartha, Selasa.

Selain itu kata Dia, layanan ini diberikan untuk mempermudah masyarakat didalam menyampaikan laporan kepada pihak Kejari Kota Pangkalpinang.

Menurutnya dalam layanan ini sangat mendukung protokol kesehatan dimasa pandemi virus Corona, dimana sosial distance sangat penting diterapakan sehingga masyarakat yang mau menyampaikan laporan tidak perlu langsung bertemu dengan petugas.

"Ini dilakukan terkait kewaspadaan dan tindakan antisipasi terhadap virus corona," ujarnya. 

Ia mengatakan, di masa pandemi virus corona, Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang tetap bekerja sebagaimana fungsinya dalam melayani masyarakat.

"Mudah-mudahan dengan cara ini akan lebih mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan pengaduan kepada kita (Kejari Kota Pangkalpinang) khususnya dalam masalah tindak pidana korupsi dan konsultasi hukum yang nantinya akan dijawab oleh jaksa pengacara negara," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020