Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, SH. MHum mengatakan, pemberian remisi khusus Lebaran 2020 selama 2 bulan kepada terpidana mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan adalah legal.
"Setiap nara pidana berhak mendapat remisi hari raya keagamaan dan hari Proklamasi Kemerdekaan RI, termasuk Gayus Tambunan. Jadi remisi untuk Gayus legal dan tidak perlu diperdebatkan," kata Johanes Tuba Helan kepada ANTARA di Kupang, Jumat.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan reaksi seputar pemberian remisi khusus Lebaran 2020 selama 2 bulan kepada terpidana mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan.
Menurut dia, Gayus Tambunan sudah cukup lama menjalani hukuman penjara sehingga berhak untuk mendapatkan remisi, sama seperti napi lainnya.
Untuk diketahui, Gayus merupakan terpidana perkara suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor.
Total hukuman yang diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara, dan saat ini Gayus mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan alasan pemberian remisi kepada Gayus karena berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan di dalam lapas
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Setiap nara pidana berhak mendapat remisi hari raya keagamaan dan hari Proklamasi Kemerdekaan RI, termasuk Gayus Tambunan. Jadi remisi untuk Gayus legal dan tidak perlu diperdebatkan," kata Johanes Tuba Helan kepada ANTARA di Kupang, Jumat.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan reaksi seputar pemberian remisi khusus Lebaran 2020 selama 2 bulan kepada terpidana mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan.
Menurut dia, Gayus Tambunan sudah cukup lama menjalani hukuman penjara sehingga berhak untuk mendapatkan remisi, sama seperti napi lainnya.
Untuk diketahui, Gayus merupakan terpidana perkara suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor.
Total hukuman yang diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara, dan saat ini Gayus mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan alasan pemberian remisi kepada Gayus karena berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan di dalam lapas
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020