Jakarta (Antara Babel) - Kejaksaan Agung berencana menyita aset milik
Gayus Halomoan P Tambunan berupa uang tunai sebesar Rp74 miliar di Bank
Indonesia (BI).
"Jam 09.00 WIB, jaksa eksekusi barang bukti berupa uang tunai dan
valas di BI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung,
Tony T Spontana di Jakarta, Senin.
Dikatakan, semula aset milik mantan pegawai Dirjen Pajak itu
disimpan di BI, yang selanjutnya akan dimasukkan ke dalam kas negara.
Gayus Tambunan divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh
majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
pada Maret 2012.
Kemudian, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Gayus bernomor 52 K/PID.SUS/2013.
Majelis kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota
Syamsul Rakan Chaniago dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor)
Abdul Latief justru memperberat hukuman Gayus dengan delapan tahun
penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan untuk
dapat kabur dari tahanan.
Total hukuman diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara dari
kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Selain
itu Gayus juga diwajibkan Ia juga harus membayar denda mencapai Rp 1
miliar.