Jakarta (Antara Babel) - Kejaksaan menyita uang senilai 659.800 dolar AS
milik Gayus HP Tambunan yang dititipkan di Bank Indonesia dan
selanjutnya akan memasukkan uang itu ke kas negara.
Selain itu kejaksaan juga menyita uang 9.980.034 dolar Singapura
dan uang tunai Rp201.089.000 berikut 31 keping logam mulia masing-masing
100 gram, kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Datas Ginting di
Jakarta, Senin.
Datas Ginting menjelaskan kejaksaan belum mengeksekusi semua harta Gayus Tambunan karena masih dalam proses administratif.
"Kami baru melakukan eksekusi dan verifikasi sebagiannya atau belum mencapai 50 persen," katanya.
"Harta Gayus yang lainnya masih kami proses dan dalam waktu yang
tidak terlalu lama lagi, kami tuntaskan. Kami juga hanya mengeksekusi
harta-harta Gayus sebagaimana perintah putusan hakim MA," katanya.
Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Chuck Suryosumpeno memastikan harta Gayus yang belum dieksekusi aman.
Dengan
bantuan dari PPA, ia menjelaskan, jaksa eksekutor telah mengamankan dan
membekukan aset-aset milik terpidana kasus pencucian uang, suap,
gratifikasi dan pemalsuan paspor tersebut.
"Kami pastikan aman. PPA punya sejumlah program dalam pemulihan
aset, antara lain penelusuran atau pelacakan aset, pengamanan aset,
pemeliharaan aset, perampasan aset dan pengembalian aset atau
repatriasi," katanya.
"Dari tahap-tahap tersebut, sejumlah tahap kami terapkan untuk proses eksekusi harta Gayus Tambunan," tambah dia.
Ia menjelaskan PPA diminta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku
eksekutor untuk melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian barang
rampasan pekara terpidana Gayus Tambunan sebagaimana ketentuan Perja
027/A/JA/10/2014.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono memastikan, eksekusi
harta Gayus Tambunan dilakukan dengan cepat, tepat, profesional,
transparan dan akuntabel.