Genderang pemilihan kepala daerah serentak 2020 sudah ditabuh, di saat negeri harus berhadapan dan bergulat dengan ancaman virus corona baru (COVID-19) yang terus bergentayangan, meneror serta mengganggu sendi kehidupan.
Virus corona menjadi wabah yang mengubah arah, kebijakan, keputusan dan bahkan menggiring anak negeri untuk menata kehidupan baru.
Pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada 2020) yang digelar di 270 daerah di Indonesia menjadi pesta demokrasi yang suka ataupun tidak, juga terpaksa harus berubah pola akibat pandemi ini.
Para pemangku kepentingan di negeri ini dihadapkan kepada persoalan yang dilematis, menunggu entah sampai kapan virus corona itu punah atau mengembangkan layar politik untuk terus menjalankan agenda demokrasi di tengah virus yang terus mengancam kesehatan dan nyawa.
DPR, KPU dan Pemerintah kemudian bersepakat, pemilihan kepala daerah serentak dijadwalkan pada 9 September 2020 kendati demokrasi rakyat harus berada dalam pusaran virus corona.
Termasuk di Kabupaten Bangka Tengah. Daerah yang dijuluki "Negeri Selawang Segantang" ini satu dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak.
Tentu saja situasi dan kondisi yang dialami tidaklah berbeda dengan daerah lain yang juga menyelenggarakan Pilkada 2020, penuh tantangan, berisiko, rawan dan harus berpacu dengan waktu yang terbatas.
Ketua KPU Bangka Tengah Rusdi mengatakan para penyelenggara harus siap dalam situasi apapun dalam menjalankan tahapan Pilkada 2020. Tahapan Pilkada 2020 telah ditetapkan kembali untuk dilanjutkan setelah sempat tertunda akibat pandemi COVID-19. Peraturan KPU Nomor 5 jadi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 untuk pelaksanaan pilkada di tengah pandemi telah diterbitkan.
Kendati demikian, Rusdi tidak menampik bahwa virus corona mengubah pola dalam menjalankan tahapan karena harus disesuaikan dengan protokol kesehatan COVID-19.
"Ini situasi yang berbeda, menjalankan tahapan di tengah pandemi tentu harus lebih waspada. Tahapan Pilkada 2020 tetap berjalan seperti roda dan sesuai aturan," ujarnya.
Aktifkan PPK dan PPS
Langkah awal KPU Bangka Tengah melanjutkan tahapan pilkada adalah mengaktifkan PPK dan PPS sebagai ujung tombak pelaksanaan tahapan hingga ke tingkat bawah.
Tugas PPK dan PPS kini tak seperti dulu. Bukan hanya menjalankan agenda demokrasi sesuai amanah undang-undang, namun juga harus menjaga keselamatan diri dan warga lainnya dari penyebaran corona. Untuk itu, kepatuhan terhadap protokol kesehatan COVID-19 menjadi kunci.
PPK dan PPS merupakan penyelenggara pemilu yang berada di garis depan. Mereka bertemu dan kontak langsung dengan warga dari berbagai kalangan. Bahaya tertular virus pun membayangi.
KPU Bangka Tengah menyadari semua itu dan semua penyelenggara yang bertugas di lapangan akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) dan peralatan pendukung lainnya sesuai protokol kesehatan. Protokoel kesehatan adalah kewajiban.
Untuk itu, sejumlah penyesuaian dilakukan. Penyesuaian yang dimaksud tentu harus memiliki dasar hukum yang diatur dalam UU atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) atau penyesuaian yang tidak bertentangan dengan undang-undang.
Sejumlah tahapan yang membutuhkan penyesuaian diantaranya pencocokan dan penelitian (coklit), data pemilih dan kampanye.
Tahapan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang dan juga memperhatikan kebijakan pemerintah menerapkan tatanan normal baru.
Coklit data pemilih dan kampanye sudah dipastikan berkontak langsung dengan warga dan melibatkan orang banyak, sehingga harus disiapkan regulasi dan SOP yang benar-benar dinamis serta ideal.
Rusdi mencontohkan, sesuai UU bahwa coklit harus mendatangi setiap bubung rumah penduduk dan jika diubah misalnya melalui RT maka harus mengubah aturan yang sudah tertuang.
Praktik Politik Uang
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 9 September 2020 yang harus bergelut dengan situasi wabah virus corona juga dikhawatirkan berpotensi meningkatkan praktik politik uang, membuka peluang terjadinya penyimpangan dan kecurangan.
Untuk itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah Robianto mengatakan perlunya kesiapan regulasi yang mengatur setiap tahapan.
Ada beberapa hal penting yang membutuhkan regulasi yang baik, misalnya jika ada ketentuan baru mengenai kampanye via daring, tentu juga harus diatur batasan-batasan yang tepat.
Kemudian akun media sosial harus ada regulasi yang jelas dan kemungkinan adanya potensi meningkatnya praktik politik uang harus dicegah dari awal, mengingat ekonomi masyarakat yang sedang turun dalam kondisi pandemi COVID-19.
Praktik kecurangan juga berpeluang terjadi saat menjalankan program bantuan sosial (bansos) COVID-19.
Pembagian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi COVID-19 sangat rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis pasangan calon.
"Tentu saja ini menjadi tantangan bagi kami, belum lagi tantangan virus yang setiap waktu akan mengancam kesehatan jajaran pengawas," ujarnya.
Dari sisi penanganan dugaan pelanggaran, menurut dia, ada hal tertentu yang tidak dapat dilakukan secara daring, contohnya pembuktian dalam proses penanganan pelanggaran administrasi dan sengketa.
Selain itu, penanganan pelanggaran dilakukan secara langsung, apabila pihak yang dimintai keterangan keberatan untuk hadir karena alasan virus corona dan ini menjadi tantangan tersendiri bagi pengawas. Ditambah pula batas waktu penanganan pelanggaran sangat singkat, hanya lima hari kalender.
Karenanya, Pilkada 2020 menjadi catatan bersejarah bagi pesta demokrasi di tingkat lokal. Keberhasilan pilkada di tengah pandemi akan dicatat dalam tinta emas dan menjadi pembelajaran yang sangat berharga di masa depan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020