Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan seluruh pekerja harian lepas (PHL) mengikuti program jaminan sosial sesuai regulasi berlaku, sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada PHL di daerah itu.

"Kami ingin dengan potongan Rp100.000 dari gaji PHL Rp2.900.000, mereka bisa mendapatkan tiga program sosial yaitu JKK, JKM, dan JHT," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan saat mendengarkan paparan program Jamsos PHL oleh PT Taspen (persero) da BPJS Ketenagakerjaan di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan sehubungan dengan adanya aturan baru yaitu PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, maka akan dibahas lebih lanjut agar tidak keliru nantinya, apalagi Pemprov Kepulauan Babel sebetulnya sudah nyaman dengan siapapun yang telah berjalan kemitraan baik itu Taspen maupun BPJS.

"Dengan adanya aturan baru, kami merasa kalau tidak diikuti nanti keliru, diikuti nanti salah, tapi semua harus dibahas," ujarnya.

Menurut dia paparan PT Taspen atau BPJS bisa menjelaskan kepada pemerintah provinsi, contohnya seperti apa, kalau tidak bisa berjalan dengan baik sesuai regulasi, tanpa ada pemutusan kontrak.

"Kita hindari pemutusan kontrak, kalau masih jalan ya kita jalani, namun kita tidak bisa jalan dua program yang sama di institusi berbeda," katanya.

Ia menambahkan saat ini, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sudah dikelola oleh Taspen dengan premi sebesar Rp28.000 per bulan. Sedangkan JHT belum ditentukan akan dikelola oleh Taspen atau BPJS.

Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Babel, Sahirman menyebutkan sebelumnya pemprov sudah kerja sama dengan BPJS, untuk jaminan honorer BPJS untuk JKK, JKM, dan JHT. Namun dengan adanya PP 49/2018 ini, nonPNS pemda jaminannya bisa ke Taspen.

"Dengan adanya peraturan baru ini, kita akan bekerja sama dengan Taspen, apalagi kerja sama dengan BPJS habis Mei kemarin, tinggal JHT belum ditentukan akan dialihkan ke Taspen atau ke BPJS," katanya. 

 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020