Ketua DPRD Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Iskandar melalui dua orang kuasa hukumnya akan mengajukan aduan gugatan atas sebidang tanah atau lahan yang diduga dikuasai oleh salah satu oknum pejabat pemerintah Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang.

"Aduan gugatan ke pihak kepolisian dijadwalkan besok, Selasa (30/6) ke Polres Bangka, karena lahan milik klien saya atas nama Iskandar sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangka, diduga dikuasai oleh salah satu oknum pejabat pemerintah desa Air Anyir," kata kuasa hukum ketua DPRD Bangka, Sekarpiandi di Sungailiat, Senin.

Baca juga: DPRD Bangka sahkan tiga raperda usulan eksekutif

Dikatakan, aduan gugatan tersebut  setelah pihaknya melakukan konsultasi kepihak berwenang dengan harapan persoalan itu dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Klien saya membeli sebidang tanah seluas mencapai 4.8 hektar yang saat itu sudah dilengkapi dokumen surat bukti pembelian dan kepemilikan dari pejabat kecamatan setempat," katanya.

Namun kata dia, terselang beberapa lama lahan tersebut diduga dikuasi oleh oknum pejabat pemerintah desa dengan dibuatkan akta tanah.

"Langkah mengajukan aduan ke pihak kepolisian selain untuk menyelesaikan persoalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, juga diharapkan menjadi efek jera agar dalam penerbitan akta tanah harus benar-benar sesuai dengan pemiliknya," katanya.

Diakuinya, lahan milik Iskandar dibelinya secara sah disaksikan oleh pemilik, pemilik batas kanan kiri lahan.

Baca juga: Ketua DPRD Bangka apresiasi kerja polri (Video)

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020