Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI Babel), mengimbau para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk segera memperpanjang masa berlaku sertifikat halal.
Begitu juga bagi Pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal, harus segera mendaftarkan produk usahanya agar memiliki logo sertifikat halal, guna mendorong upaya pemerintah menjadikan Babel sebagai salah satu destinasi wisata halal didunia.
"Pelaku UMKM di Babel tercatat lebih dari 16 ribu, dan yang memiliki sertifikat halal hanya 1.500 an atau satu persen dari jumlah UMKM yang ada," kata Direktur LPPOM MUI Babel, Nardi Pratomo kepada wartawan, di Pangkalpinang, Jumat.
Nardi mengatakan, bagi pelaku UMKM yang produknya belum memiliki sertifikat halal, harap segera didaftarkan. Begitu juga bagi Pelaku UMKM yang susah memiliki sertifikat halal, agar segera memperpanjang masa periode berlakunya sertifikat halal tersebut.
"Dari 1.500 an pelaku UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal, baru 1.200 an UMKM yang melakukan perpanjangan. Bagi yang belum kita harap segera melapor untuk bisa diperpanjang masa periode sertifikat tersebut," ujarnya.
Nardi mengimbau bagi yang belum melakukan perpanjangan sertifikat halal, maka para pelaku usaha diminta mencabut logo halal tersebut karena jika pelaku UMKM tetap memasang logo halal yang masa periodenya habis, akan dikenakan sanksi melanggar Undang - undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Pelaku UMKM yang belum melakukan perpanjangan sertifikat halal dilarang memasang logo halal pada produk atau tempat usahanya. Mereka yang melanggar dapat kena sanksi pidana 3 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar," ujarnya.
Sertifikat halal berlakunya hanya 2 tahun. Jika sudah 2 tahun harus diperpanjang, karena pasti ada perubahan atau penambahan produk di suatu usaha itu, sehingga LPPOM MUI juga harus melakukan audit ulang terhadap produk baru yang belum ada sebelumnya.
Untuk biaya perpanjangan sertifikat halal hanya berkisar Rp1,6 juta hingga Rp1,8 juta tergantung wilayah usaha masing-masing. Dan untuk pembuatan baru biayanya berkisar Rp2 jutaan sampai Rp4 jutaan.
Pemerintah belum bisa menggratiskan sertifikat halal ini karena jika di gratiskan, dalam satu tahun pemerintah harus mengeluarkan dana sebesar Rp 25 tiriliun untuk pembuatan sertifikat halal.
Oleh karena itu biaya sertifikat halal harus ditanggung oleh masing-masing pelaku usaha. Biaya tersebut untuk pembayaran auditor lulusan S1-S3 yang turun melakukan audit, dan biaya sidang fatwa para ulama yang akan digelar sebelum penerbitan sertifikat halal.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Begitu juga bagi Pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal, harus segera mendaftarkan produk usahanya agar memiliki logo sertifikat halal, guna mendorong upaya pemerintah menjadikan Babel sebagai salah satu destinasi wisata halal didunia.
"Pelaku UMKM di Babel tercatat lebih dari 16 ribu, dan yang memiliki sertifikat halal hanya 1.500 an atau satu persen dari jumlah UMKM yang ada," kata Direktur LPPOM MUI Babel, Nardi Pratomo kepada wartawan, di Pangkalpinang, Jumat.
Nardi mengatakan, bagi pelaku UMKM yang produknya belum memiliki sertifikat halal, harap segera didaftarkan. Begitu juga bagi Pelaku UMKM yang susah memiliki sertifikat halal, agar segera memperpanjang masa periode berlakunya sertifikat halal tersebut.
"Dari 1.500 an pelaku UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal, baru 1.200 an UMKM yang melakukan perpanjangan. Bagi yang belum kita harap segera melapor untuk bisa diperpanjang masa periode sertifikat tersebut," ujarnya.
Nardi mengimbau bagi yang belum melakukan perpanjangan sertifikat halal, maka para pelaku usaha diminta mencabut logo halal tersebut karena jika pelaku UMKM tetap memasang logo halal yang masa periodenya habis, akan dikenakan sanksi melanggar Undang - undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Pelaku UMKM yang belum melakukan perpanjangan sertifikat halal dilarang memasang logo halal pada produk atau tempat usahanya. Mereka yang melanggar dapat kena sanksi pidana 3 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar," ujarnya.
Sertifikat halal berlakunya hanya 2 tahun. Jika sudah 2 tahun harus diperpanjang, karena pasti ada perubahan atau penambahan produk di suatu usaha itu, sehingga LPPOM MUI juga harus melakukan audit ulang terhadap produk baru yang belum ada sebelumnya.
Untuk biaya perpanjangan sertifikat halal hanya berkisar Rp1,6 juta hingga Rp1,8 juta tergantung wilayah usaha masing-masing. Dan untuk pembuatan baru biayanya berkisar Rp2 jutaan sampai Rp4 jutaan.
Pemerintah belum bisa menggratiskan sertifikat halal ini karena jika di gratiskan, dalam satu tahun pemerintah harus mengeluarkan dana sebesar Rp 25 tiriliun untuk pembuatan sertifikat halal.
Oleh karena itu biaya sertifikat halal harus ditanggung oleh masing-masing pelaku usaha. Biaya tersebut untuk pembayaran auditor lulusan S1-S3 yang turun melakukan audit, dan biaya sidang fatwa para ulama yang akan digelar sebelum penerbitan sertifikat halal.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020