Pangkalpinang (Antara Babel) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung minta masyarakat untuk menjaga kehalalan makanan pada bulan Ramadhan.
"Di bulan Ramadhan yang penuh rahmat ini, sudah selayaknya masyarakat menjaga makanannya, yaitu terhindar dari kandungan yang haram, misalnya, arak, babi dan sebagainya," ujar Kepala LPPOM-MUI Babel, Nardi Nugroho di Pangkalpinang, Selasa.
Menurut dia, bagi umat Islam yang tidak menjaga ibadahnya melalui makanan yang halal akan rugi.
"Jika seseorang memakan makananan yang tidak halal maka doanya tidak diterima, dibelenggu nafsu dan sebagainya," ujarnya.
Ia menambahkan, seharusnya masyarakat dapat memilih menu berbuka di toko dan produk yang memiliki label halal.
"Produk yang dipilih harus memiliki logo halal kalau tidak ada logonya seperti kue, seharusnya terlebih dahulu kita pastikan kehalalannya dengan bertanya kepada pemiliknya guna menjaga kesucian makanan yang kita konsumsi," jelasnya.
Ia juga mengimbau pelaku usaha yang melayani penyediaan makanan untuk menjaga kualitas kepercayaan masyarakat.
"LPPOM MUI Babel juga akan melakukan sidak secara berkelanjutan. Itu dilakukan guna memastikan komitmen pelaku usaha sekaligus restoran dalam menjaga sistem jaminan kehalalan," ujarnya.
Ia berharap masyarakat menjaga makanan yang masuk ke dalam tubuh benar-benar halal agar tidak menjadi mudharat bagi diri sendiri.
Berita Terkait
Erzaldi dorong mata kuliah halal perguruan tinggi di Taiwan
23 Oktober 2024 19:17
Kemenag klarifikasi soal nama 'wine' yang memiliki sertifikat halal
1 Oktober 2024 17:51
Wapres Ma'ruf Amin serahkan sertifikat ke juru sembelih halal Babel
10 September 2024 12:53
Sertifikat halal KFC dicabut, benarkah?
30 Agustus 2024 16:33
BPJPH: aturan wajib halal jamin keamanan konsumen dan produsen
26 Agustus 2024 10:49
DKPP Belitung latih 30 juru sembelih halal jelang Idul Adha
3 Juni 2024 14:59
MUI: Ternak diberi pakan darah babi tidak boleh disertifikasi halal
31 Mei 2024 09:00
RSUD Bangka Tengah menerapkan pelayanan KRIS
28 Mei 2024 15:03