Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan sebanyak enam bangunan dan benda agar masuk dalam daftar cagar budaya baru.
"Tim sudah menyiapkan dokumen agar bangunan dan benda tersebut masuk dalam daftar usulan cagar budaya, kami targetkan tahun ini bisa direalisasikan," kata Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Barat, Bambang Haryo Suseno di Mentok, Senin.
Sebanyak enam bangunan dan benda yang sudah dilakukan pendataan dan akan diusulkan, yaitu bangunan Gudang Kuning, Pelabuhan Lama Mentok, struktur Benteng Kute Seribu, bangunan bekas rumah residen, struktur bangunan Benteng Kota Tempilang dan satu buah benda berupa mobil BN10.
"Enam usulan cagar budaya ini sudah dibahas pada sidang Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Bangka Barat yang diketuai Prof. Kemas Ridwan Kurniawan dari Universitas Indonesia," ujarnya.
Menurut dia, usulan penetapan enam bangunan dan benda itu agar masuk dalam data cagar budaya merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah daerah setempat dalam upaya pelestarian warisan budaya bangsa.
Upaya pelestarian yang dilakukan merupakan bentuk realisasi amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 untuk menjaga kekayaan yang tersimpan di darat, air dan udara.
"Dahulu upaya pelestarian dipahami secara sempit hanya sebagai upaya pelindungan, namun saat ini diperluas tidak saja untuk maksud tersebut tetapi terkait juga dengan upaya pengembangan dan pemanfaatan," katanya.
Menurut dia, perluasan pemahaman ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa tidak satu pun unsur dari pengertian pelestarian itu yang berdiri sendiri, melainkan merupakan sebuah kesatuan yang saling mempengaruhi tanpa dapat dipisahkan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya menegaskan bahwa Cagar Budaya adalah benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, agama, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dan bersifat rapuh serta mudah rusak.
Oleh karena itu, kata dia, cagar budaya harus dikelola secara tepat supaya dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada bangsa Indonesia karena cagar budaya yang bersifat kebendaan (tangible) mengandung informasi (intangible) serta nilai-nilai yang penting untuk memahami masa lalu yang pengaruhnya masih dirasakan hingga sekarang dalam kehidupan sehari-hari.
Pemikiran ini menempatkan cagar budaya sebagai unsur penting dalam proses pembentukan kebudayaan bangsa dan identitas nasional di masa yang akan datang.
"Sebagai sumber yang rentan terhadap perubahan lingkungan karena usianya yang tua, cagar budaya perlu dijaga keberadaannya supaya tidak rusak, hancur, atau musnah," katanya.
Dia berharap dengan adanya upaya mempertahankan cagar budaya tersebut generasi mendatang mempunyai kesempatan untuk memberikan apresiasi atas tahap-tahap kemajuan budaya yang pernah dicapai para pendahulu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Tim sudah menyiapkan dokumen agar bangunan dan benda tersebut masuk dalam daftar usulan cagar budaya, kami targetkan tahun ini bisa direalisasikan," kata Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Barat, Bambang Haryo Suseno di Mentok, Senin.
Sebanyak enam bangunan dan benda yang sudah dilakukan pendataan dan akan diusulkan, yaitu bangunan Gudang Kuning, Pelabuhan Lama Mentok, struktur Benteng Kute Seribu, bangunan bekas rumah residen, struktur bangunan Benteng Kota Tempilang dan satu buah benda berupa mobil BN10.
"Enam usulan cagar budaya ini sudah dibahas pada sidang Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Bangka Barat yang diketuai Prof. Kemas Ridwan Kurniawan dari Universitas Indonesia," ujarnya.
Menurut dia, usulan penetapan enam bangunan dan benda itu agar masuk dalam data cagar budaya merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah daerah setempat dalam upaya pelestarian warisan budaya bangsa.
Upaya pelestarian yang dilakukan merupakan bentuk realisasi amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 untuk menjaga kekayaan yang tersimpan di darat, air dan udara.
"Dahulu upaya pelestarian dipahami secara sempit hanya sebagai upaya pelindungan, namun saat ini diperluas tidak saja untuk maksud tersebut tetapi terkait juga dengan upaya pengembangan dan pemanfaatan," katanya.
Menurut dia, perluasan pemahaman ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa tidak satu pun unsur dari pengertian pelestarian itu yang berdiri sendiri, melainkan merupakan sebuah kesatuan yang saling mempengaruhi tanpa dapat dipisahkan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya menegaskan bahwa Cagar Budaya adalah benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, agama, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dan bersifat rapuh serta mudah rusak.
Oleh karena itu, kata dia, cagar budaya harus dikelola secara tepat supaya dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada bangsa Indonesia karena cagar budaya yang bersifat kebendaan (tangible) mengandung informasi (intangible) serta nilai-nilai yang penting untuk memahami masa lalu yang pengaruhnya masih dirasakan hingga sekarang dalam kehidupan sehari-hari.
Pemikiran ini menempatkan cagar budaya sebagai unsur penting dalam proses pembentukan kebudayaan bangsa dan identitas nasional di masa yang akan datang.
"Sebagai sumber yang rentan terhadap perubahan lingkungan karena usianya yang tua, cagar budaya perlu dijaga keberadaannya supaya tidak rusak, hancur, atau musnah," katanya.
Dia berharap dengan adanya upaya mempertahankan cagar budaya tersebut generasi mendatang mempunyai kesempatan untuk memberikan apresiasi atas tahap-tahap kemajuan budaya yang pernah dicapai para pendahulu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020