Satnarkoba Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan dua pelaku tindak pelanggaran pengedar narkotika jenis sabu atas nama Melki dan Febri.
Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan di Sungailiat, Selasa saat konferensi press mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku tindak kejahatan narkotika yang diduga sebagai pengedar warga Kota Pangkalpinang.
Melki yang merupakan warga Kota Pangkalpinang berhasil diamankan di simpang empat Jurung Desa Dwi Makmur Kecamatan Merawang dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0.56 gram.
"Selain sabu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan berupa satu unit motor, satu lembar kertas bukti transfer dan barang bukti lainnya," katanya
Baca juga: Satreskrim Polres Bangka amankan residivis
Dari pengembangan kasus tersebut, kata kapolres, pihaknya berhasil mengamankan satu orang bernama Febri Ardiansyah dengan barang bukti 24.39 gram sabu-sabu dan barang bukti lainnya milik tersangka.
"Keduanya dikenai sanksi pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 atau penjara diatas empat tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.
Penangkapan kedua pelaku tindak kejahatan narkotika menurut kapolres, bukti keseriusan polisi dalam penindakan pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika yang sangat membahayakan masyarakat.
"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu padu mencegah dan kompak memerangi peredaran narkotika," kata kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan di Sungailiat, Selasa saat konferensi press mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku tindak kejahatan narkotika yang diduga sebagai pengedar warga Kota Pangkalpinang.
Melki yang merupakan warga Kota Pangkalpinang berhasil diamankan di simpang empat Jurung Desa Dwi Makmur Kecamatan Merawang dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0.56 gram.
"Selain sabu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan berupa satu unit motor, satu lembar kertas bukti transfer dan barang bukti lainnya," katanya
Baca juga: Satreskrim Polres Bangka amankan residivis
Dari pengembangan kasus tersebut, kata kapolres, pihaknya berhasil mengamankan satu orang bernama Febri Ardiansyah dengan barang bukti 24.39 gram sabu-sabu dan barang bukti lainnya milik tersangka.
"Keduanya dikenai sanksi pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 atau penjara diatas empat tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.
Penangkapan kedua pelaku tindak kejahatan narkotika menurut kapolres, bukti keseriusan polisi dalam penindakan pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika yang sangat membahayakan masyarakat.
"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu padu mencegah dan kompak memerangi peredaran narkotika," kata kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020