Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa bagi 6.060 warga guna membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari selama pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka, Tony Marza di Sungailiat, Senin mengatakan, jumlah penerima BLT dana desa tahap kedua sebanyak 6.060 warga itu merupakan kegiatan bantuan sosial lanjutan dari kegiatan sama yang sebelumnya sudah dilakukan.
Hanya saja kata Tony Marza, jumlah penerima BLT dana desa tahap kedua tersebut mengalami pengurangan jumlah penerima dibanding penerima BLT dana desa tahap pertama yang mencapai sebanyak 6.062 warga atau kepala keluarga.
"Pengurangan jumlah penerima BLT dana desa tahap kedua atas dasar hasil peninjauan dan pengkajian data calon penerima oleh pihak pemerintah desa dan dinas terkait," jelasnya.
Dikatakannya, penghapusan data penerima bantuan sosial dari pemerintah jika yang bersangkutan diketahui meninggal dunia.
"Besaran BLT dana desa Rp600 ribu per kepala keluarga yang direncanakan sampai tahap atau bulan ketiga," katanya.
BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja selama enam bulan.
Bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran dana desa tahap ketiga tahun anggaran berjalan. Sedangkan untuk desa berstatus mandiri dilakukan pemotongan dana desa sebesar 50 persen dari dana desa tahap kedua tahun anggaran berikutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka, Tony Marza di Sungailiat, Senin mengatakan, jumlah penerima BLT dana desa tahap kedua sebanyak 6.060 warga itu merupakan kegiatan bantuan sosial lanjutan dari kegiatan sama yang sebelumnya sudah dilakukan.
Hanya saja kata Tony Marza, jumlah penerima BLT dana desa tahap kedua tersebut mengalami pengurangan jumlah penerima dibanding penerima BLT dana desa tahap pertama yang mencapai sebanyak 6.062 warga atau kepala keluarga.
"Pengurangan jumlah penerima BLT dana desa tahap kedua atas dasar hasil peninjauan dan pengkajian data calon penerima oleh pihak pemerintah desa dan dinas terkait," jelasnya.
Dikatakannya, penghapusan data penerima bantuan sosial dari pemerintah jika yang bersangkutan diketahui meninggal dunia.
"Besaran BLT dana desa Rp600 ribu per kepala keluarga yang direncanakan sampai tahap atau bulan ketiga," katanya.
BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja selama enam bulan.
Bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran dana desa tahap ketiga tahun anggaran berjalan. Sedangkan untuk desa berstatus mandiri dilakukan pemotongan dana desa sebesar 50 persen dari dana desa tahap kedua tahun anggaran berikutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020