Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika hasil putusan bulan Januari sampai Juli 2020 dari 37 perkara di halaman Kantor Kejari Kota Pangkalpinang, Selasa (27/10).

"Yang dimusnahkan hari ini berupa barang bukti sebanyak 212,87 gram narkotika jenis sabu dan 5,64 gram jenis ganja, serta 22,96 gram narkotika jenis inex atau ekstasi. Barang bukti ini dimusnakan dengan cara di blender dan dibakar," kata Kajari Pangkalpinang, Ari Prioagung. 

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian dari kegiatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan merupakan hal yang biasa dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.

"JPU sejak awal menerima perkara dari penyidik kepolisian dan juga BNN kemudian proses sidang dan terakhir eksekusi barang bukti," ungkapnya.

Ia menjelaskan, untuk proses eksekusi tersebut menurut Ari ada dua tahapan diantaranya eksekusi badan dan eksekusi barang bukti.

"Untuk eksekusi badan sudah dilakukan sebelumnya dan hari ini kita lakukan proses eksekusi barang bukti, dan ini harus dimusnakan sesuai dengan undang-undang," katanya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020