Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anak tiri di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.
"Pengungkapan kasus ini kami lakukan setelah Unit Reskrim dan Polsek Kelapa berhasil meringkus pelaku RD (42) yang diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, pada Sabtu (7/11)," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah di Mentok, Minggu.
Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B-339/XI/2020/Babel/Sek. Kelapa, tertanggal 7 November 2020.
"Saat ini masih pelaku masih meringkuk di ruang tahanan dan kasus sedang ditangani Polsek Kelapa," katanya.
Kapolsek Kelapa Iptu AF Pulungan menjelaskan pelaku RD dilaporkan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tiri yang masih berusia di bawah umur yang saat ini dalam kondisi hamil tujuh bulan.
Berdasarkan kesaksian korban, katanya, tindakan pelaku sudah berlangsung sejak 2016 dengan memaksa dan mengancam korban menuruti keinginannya.
"Korban tidak berani melawan dan melaporkan kejadian itu kepada siapapun karena diancam pelaku," katanya.
Pelaku akan dikenakan pasal 81 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 294 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun.
Dalam penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Barang bukti sudah kami kumpulkan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Pengungkapan kasus ini kami lakukan setelah Unit Reskrim dan Polsek Kelapa berhasil meringkus pelaku RD (42) yang diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, pada Sabtu (7/11)," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah di Mentok, Minggu.
Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B-339/XI/2020/Babel/Sek. Kelapa, tertanggal 7 November 2020.
"Saat ini masih pelaku masih meringkuk di ruang tahanan dan kasus sedang ditangani Polsek Kelapa," katanya.
Kapolsek Kelapa Iptu AF Pulungan menjelaskan pelaku RD dilaporkan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tiri yang masih berusia di bawah umur yang saat ini dalam kondisi hamil tujuh bulan.
Berdasarkan kesaksian korban, katanya, tindakan pelaku sudah berlangsung sejak 2016 dengan memaksa dan mengancam korban menuruti keinginannya.
"Korban tidak berani melawan dan melaporkan kejadian itu kepada siapapun karena diancam pelaku," katanya.
Pelaku akan dikenakan pasal 81 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 294 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun.
Dalam penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Barang bukti sudah kami kumpulkan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020