Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan siap melaksanakan uji coba penerapan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) pada pelaksanaan Pilkada 2020.

"Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat pada 12 November 2020, kemungkinan besar rekap elektronik tetap akan dilakukan dan kami siap untuk menjalankannya," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Senin.

Hasil rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI dengan Kementerian Dalam Negeri yang dihadiri Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum dan Dirjen Otonomi Daerah di Jakarta tersebut menyetujui melakukan uji coba penerapan Sirekap.

"Rekapitulasi berbasis elektronik ini mirip aplikasi Situng yang sudah diterapkan pada pemilu sebelumnya, jadi tidak ada masalah untuk diuji coba," katanya.

Meskipun demikian, kata dia, kemungkinan pelaksanaan uji coba pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat 2020 akan mengalami beberapa kendala.

Di Kabupaten Bangka Barat masih ada beberapa daerah yang tidak terjangkau sinyal internet sehingga menyulitkan petugas untuk mengirim data dengan cepat.

Selain itu, kesiapan para petugas di tempat pemungutan suara (TPS) bersama para pengawas, para saksi pasangan peserta juga perlu diberikan bimbingan teknik agar lebih memahami tugas dan penerapan sistem baru tersebut.

"Kualitas kamera dan keterampilan petugas dalam memfoto hasil rekapitulasi agar mudah dibaca juga perlu mendapatkan perhatian," katanya.

Kesiapan teknologi pendukung, perangkat komputer dan petugas pengelola data juga perlu dipikirkan karena pelaksanaan pilkada secara serentak sehingga akan ada banyak data yang akan masuk secara bersamaan.

"Akan lebih baik jika setiap kabupaten atau provinsi diberikan bank data atau server sendiri agar lancar saat input data," katanya.

Harpandi mengatakan, sistem baru dalam rekapitulasi tersebut dinilai banyak membantu meringankan tugas KPPS dalam menyalin laporan hasil penghitungan suara.

Ia mengingatkan, pada Pilkada 2020 Sirekap masih dalam tahap uji coba untuk kepentingan mengukur kesiapan sumber daya, transparansi dan publikasi untuk itu diminta seluruh pihak memahami secara detail rencana tersebut.

"Data Sirekap tidak bisa dijadikan bukti hasil penghitungan suara karena masih tahap uji coba, untuk hasil resmi tetap berpatokan pada rekapitulasi manual," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020