Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan masyarakat terkait bahaya latin narkoba yang peredarannya sudah menjangkau hingga pelosok desa.
"Masyarakat harus mengenal bahaya latin narkoba dan sama-sama memeranginya, karena peredarannya sudah meluas hingga ke pelosok desa," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah AKP Robi Setiada Purba saat menyosialisasikan bahaya narkoba yang digelar DPD Gentara Bangka Tengah di Kecamatan Simpangkatis, Kamis.
Dalam kegiatan yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan anggota organisasi masyarakat itu, Robi juga menjelaskan jenis-jenis narkotika yang dilarang beredar dan dampak bagi mereka yang mengonsumsinya.
"Kita tidak hanya menyampaikan penegakan hukum yang dilakukan bagi pelaku narkoba, tetapi juga upaya pencegahan dan termasuk upaya rehabilitasi bagi pecandu narkoba," ujarnya.
Robi juga mengatakan, Bangka Tengah saat ini sudah termasuk daerah darurat narkoba karena kasusnya sudah ditemukan pada seluruh atau enam kecamatan di daerah itu.
"Kami sudah mengungkap kasus narkoba di enam kecamatan, itu artinya peredaran narkoba sudah meluas hingga ke masyarakat desa," ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus narkoba hingga Oktober 2020 tercatat sebanyak 26 kasus, sementara pada Desember 2019 tercatat sebanyak 26 kasus.
"Jumlah kasus pada 2019 dan 2020 angkanya sama, namun tahun ini masih menyisakan satu bulan lebih menjelang tutup tahun, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi penambahan kasus dalam rentang satu bulan ke depan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Masyarakat harus mengenal bahaya latin narkoba dan sama-sama memeranginya, karena peredarannya sudah meluas hingga ke pelosok desa," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah AKP Robi Setiada Purba saat menyosialisasikan bahaya narkoba yang digelar DPD Gentara Bangka Tengah di Kecamatan Simpangkatis, Kamis.
Dalam kegiatan yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan anggota organisasi masyarakat itu, Robi juga menjelaskan jenis-jenis narkotika yang dilarang beredar dan dampak bagi mereka yang mengonsumsinya.
"Kita tidak hanya menyampaikan penegakan hukum yang dilakukan bagi pelaku narkoba, tetapi juga upaya pencegahan dan termasuk upaya rehabilitasi bagi pecandu narkoba," ujarnya.
Robi juga mengatakan, Bangka Tengah saat ini sudah termasuk daerah darurat narkoba karena kasusnya sudah ditemukan pada seluruh atau enam kecamatan di daerah itu.
"Kami sudah mengungkap kasus narkoba di enam kecamatan, itu artinya peredaran narkoba sudah meluas hingga ke masyarakat desa," ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus narkoba hingga Oktober 2020 tercatat sebanyak 26 kasus, sementara pada Desember 2019 tercatat sebanyak 26 kasus.
"Jumlah kasus pada 2019 dan 2020 angkanya sama, namun tahun ini masih menyisakan satu bulan lebih menjelang tutup tahun, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi penambahan kasus dalam rentang satu bulan ke depan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020