Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan sebanyak 278 alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.

"Setelah tahapan masa kampanye selesai pada Sabtu (5/12), hari berikutnya kami laksanakan penertiban APK di seluruh 66 desa dan kelurahan. Hasilnya sebanyak 278 lembar APK kami turunkan paksa," kata anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Ekariva Anas Asmara di Mentok, Selasa.

Menurut dia, penertiban APK di seluruh desa dan kelurahan tersebut melibatkan tim gabungan, yaitu para petugas pengawas kecamatan, pengawas tingkat desa, Pemerintah Desa, Satpol PP, Kepolisian dan TNI.

"Kami ingin menciptakan tiga hari masa tenang benar-benar bersih dari segala atribut APK," ujarnya.
Penertiban APK pada masa tenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat 2020. (ANTARA/ Donatus Dasapurna)

Sebanyak 278 lembar APK yang ditertibkan tersebut, terdiri dari baliho sebanyak 35 lembar, spanduk 131 lembar, umbul-umbul 57 lembar dan stiker 55 lembar.

APK yang ditertibkan, masing-masing APK pasangan nomor urut 1, Markus-Badri Syamsu, sebanyak 138 lembar, terdiri dari 14 baliho, 59 spanduk, 10 umbul-umbul dan 55 stiker, APK pasangan nomor urut 2, Sukirman-Bong Ming Ming sebanyak 94 lembar, terdiri dari 16 baliho, 48 spanduk dan 30 umbul-umbul dan pasangan nomor urut 3, Safri-Eddy Arif, sebanyak 46 lembar, berupa lima lembar baliho, 24 spanduk dan 17 umbul-umbul.

Sebanyak 278 lembar APK yang ditertibkan di enam kecamatan, terdiri dari Kecamatan Mentok sebanyak 95 lembar, Simpangteritip 18 lembar, Jebus 21 lembar, Parittiga 50 lembar, Kelapa 71 lembar dan di Kecamatan Tempilang 23 lembar.
"Saat ini seluruh desa dan kelurahan sudah bersih dari APK, kami hanya meninggalkan bendera partai karena tidak termasuk dalam kategori peraga kampanye," kata Anas.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020