Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Beltung, segera menetapkan pemenang Pilkada 2020, jika tidak ada kasus gugatan terkait hasil perolehan suara.

"Rekapitulasi perolehan suara sudah selesai untuk menentukan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak, sekarang tinggal penetapan jika tidak ada gugatan," kata Ketua KPU Bangka Tengah Rusdi di Koba, Minggu.

Ia menjelaskan dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2020 beberapa waktu lalu, pasangan Algafry-Erfian dengan nomor urut 01 memperoleh suara terbanyak, yaitu 54.456 suara dari enam kecamatan di daerah itu

Sementara pasangan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo dengan nomor urut 02 memperoleh sebanyak 44.080 suara dari enam kecamatan yang ada di Bangka Tengah.

Pada Pilkada 2020, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 100.562 orang, namun surat suara sah 98.536 dan jumlah surat suara tidak sah 2.026.

"Itu baru rapat pleno perolehan suara terbanyak, belum penetapan pemenang Pilkada 2020 karena masih menunggu jika terjadi gugatan atas hasil perolehan suara tersebut," ujarnya.

Pilkada Kabupaten Bangka Tengah diikuti dua pasangan calon, yaitu Algafry Rahman-Herry Erfian dan pasangan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo.

Algafry Rahman-Herry Erfian dengan nomor urut 01 diusung tujuh partai politik yaitu Golkar, NasDem, Gerindra, PPP, PAN, PKS dan PKB.

Sementara pasangan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo dengan nomor urut 02 diusung dua partai politik yaitu PDIP dan Partai Demokrat.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020