Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menargetkan penerimaan pajak restoran dan rumah makan pada 2021 mencapai Rp2.3 miliar lebih atau meningkat dibandingkan target 2020 sebesar Rp1 miliar.

"Terjadinya peningkatan target penerimaan untuk mempercepat pertumbuhan pembangunan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah," ujar  Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah BPPKAD Kabupaten Bangka, Adi Muslih di Sungailiat, Senin.

Menurutnya, realisasi penerimaan pajak restoran dan rumah makan tahun 2020 melampui target ketetapan yakni mencapai Rp1,9 miliar lebih dari jumlah 312 objek restoran dan rumah makan.

Adi Muslih mengatakan, kenaikan target sektor restoran dan rumah makan yang mencapai lebih dari 100 persen tersebut guna meningkatkan pendapatan daerah yang akan diperuntukan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.

"Untuk mengoptimalkan penerimaan, kami akan mengkoordinasi dengan dinas terkait dan melakukan validasi data pelaku usaha restoran dan rumah makan karena ada kemungkinan terjadi penambahan jumlah usaha dibandingkan tahun 2020," jelasnya.

Dia optimis realisasi target itu dapat tercapai selama satu tahun meskipun harus dengan kerja keras juru tagih dan kesadaran masyarakat membayar kewajibannya.

"Peran wajib pajak diperlukan sekali membayar kewajibannya tepat waktu sebagai bentuk partisipasi membangun daerah," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021