Kepolisian Resor Bangka Tengah, Daerah Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan praktik penambangan bijih timah liar di kawasan Marbuk, Kenari, dan Pungguk, Kabupaten Bangka Tengah.

"Sebelum dilakukan penertiban, kami sudah mengimbau kepada penambang untuk mengosongkan lokasi tersebut dalam waktu tiga hari, tetapi tidak diindahkan maka kami lakukan tindakan penertiban," kata Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Yudha Wicaksono di Koba, Kamis.

Menurut dia, lokasi Kenari, Pungguk, dan Marbuk merupakan kawasan eks PT Koba Tin yang saat ini statusnya kawasan terlarang yang tidak boleh dieksplorasi.

"Ini penertiban yang kesekian kalinya, memang kawasan ini tidak henti-hentinya ditambang secara liar namun tetap kami tindak karena ilegal," ujarnya.

Ia juga mengatakan, kegiatan penambangan bijih timah liar di tiga kawasan itu mendapatkan penolakan dari sejumlah masyarakat yang rumahnya tidak jauh dari titik penambangan.

"Penertiban ini kami lakukan, selain itu kegiatan ilegal, juga menindaklanjuti penolakan warga terhadap kegiatan tersebut," ujarnya.

Pihak kepolisian melakukan penjagaan ketat, sampai dipastikan tidak ada lagi praktik penambangan bijih timah liar di kawasan Kenari, Marbuk, dan Pungguk.

"Kami memanggil siapa saja yang menurunkan alat eksplorasi bijih timah dan kami minta dengan kesadaran sendiri untuk mengangkat semua peralatan tambang dari lubang tambang dan dikosongkan dengan segera," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Irwan Arfa


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021