Koba (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung akan menata kembali hutan di kawasan lindung yang rusak akibat terbakar pada musim kemarau beberapa waktu lalu.
"Kami tata kembali, dibangun tapal batas yang hilang, bangun kanal pembatas dan melakukan penghijauan kembali," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bangka Tengah, Ali Imron di Koba, Sabtu.
Ia menjelaskan, tercatat seluas 134 hektare kawasan lindung di Kecamatan Koba yang terbakar dan hingga kini kondisinya rusak berat karena tidak sedikit pohon yang tumbang dilalap api.
"Hutan yang terbakar itu statusnya kawasan lindung, bukan hutan lindung. Nama kawasan lindung itu sesuai data adalah kawasan lindung Sinar Bulan. Kewenangan kawasan lindung itu ada di kepala daerah sesuai dengan Perda Nomor 19 Tahun 2007 tentang Kawasan Lindung Daerah," ujarnya.
Ia menjelaskan, kriteria hutan dengan status kawasan lindung yaitu sepadan kota, pantai, hutan gambut, resapan air dan purbakala.
"Bupati baru menetapkan 134 kawasan lindung daerah, namanya Kawasan Lindung Sinar Bulan. Namun kondisinya rusak parah akibat terbakar beberapa waktu lalu," ujarnya.
Ia mengatakan, kawasan lindung Sinar Bulan tersebut merupakan daerah resapan air dan hutan bergambut.
"Ini kami tata kembali, memang butuh waktu lama untuk memulihkannya, setidaknya membutuhkan 30 tahun untuk kembali asri seperti semula," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Kami tata kembali, dibangun tapal batas yang hilang, bangun kanal pembatas dan melakukan penghijauan kembali," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bangka Tengah, Ali Imron di Koba, Sabtu.
Ia menjelaskan, tercatat seluas 134 hektare kawasan lindung di Kecamatan Koba yang terbakar dan hingga kini kondisinya rusak berat karena tidak sedikit pohon yang tumbang dilalap api.
"Hutan yang terbakar itu statusnya kawasan lindung, bukan hutan lindung. Nama kawasan lindung itu sesuai data adalah kawasan lindung Sinar Bulan. Kewenangan kawasan lindung itu ada di kepala daerah sesuai dengan Perda Nomor 19 Tahun 2007 tentang Kawasan Lindung Daerah," ujarnya.
Ia menjelaskan, kriteria hutan dengan status kawasan lindung yaitu sepadan kota, pantai, hutan gambut, resapan air dan purbakala.
"Bupati baru menetapkan 134 kawasan lindung daerah, namanya Kawasan Lindung Sinar Bulan. Namun kondisinya rusak parah akibat terbakar beberapa waktu lalu," ujarnya.
Ia mengatakan, kawasan lindung Sinar Bulan tersebut merupakan daerah resapan air dan hutan bergambut.
"Ini kami tata kembali, memang butuh waktu lama untuk memulihkannya, setidaknya membutuhkan 30 tahun untuk kembali asri seperti semula," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015