Pangkalpinang (Antara Babel) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung memusnahkan 24 pistol jenis "airsoft gun" karena tidak memiliki izin pengiriman.

"Seharusnya pistol itu mempunyai izin dari instansi terkait namun dia masuk tanpa izin atau secara ilegal dan alamat penerimanya juga tidak jelas," kata Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang Beni Novri di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan, senjata itu kebanyakan dari luar negeri yang pengirimannya tidak memiliki izin, sehingga dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan pada benda tersebut.

"Senjata itu bisa saja diterima jika memiliki izin dari dinas terkait dan alamat yang dituju jelas. Kami dengan tegas akan menindak barang-barang yang tidak memiliki izin itu karena dikhawatirkan akan membahayakan bagi masyarakat," ujarnya.

Beni menjelaskan, senjata itu dimusnahkan dengan cara dipotong atau dibelah. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya untuk dilakukan pemusnahan barang tersebut.

"Jadi senjata dibelah, sehingga dipastikan tidak dapat digunakan lagi. Sepertinya pengirim memang sudah ada niat untuk mengelabuhi para petugas, namun berkat kerja sama dari semua pihak benda tersebut berhasil diamankan," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk mencegah masuknya barang-barang secara ilegal yang tidak izin lengkap.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah masuknya barang ilegal sehingga dipastikan barang yang masuk nantinya memang mempunyai izin yang lengkap," ujarnya.

Pewarta: Mulki

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015