Satuan Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggencarkan sosialisasi dan edukasi sebagai upaya meminimalkan risiko penularan virus kepada warga hingga ke pelosok.

"Lonjakan kasus di daerah ini sudah terjadi dalam beberapa hari terakhir, bahkan saat ini jumlah warga yang harus menjalani isolasi mencapai lebih dari 30 persen dari total kasus yang ada selama pandemi berlangsung," kata Sekretaris Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Bangka Barat Sidharta Gautama di Mentok, Sabtu.

Ia mengatakan jumlah kasus yang terjadi di tiga hari terakhir cukup mengkhawatirkan dan perlu disikapi bersama agar penularan virus corona jenis baru atau COVID-19 bisa terkendali.

Berdasarkan data yang dirilis Satgas COVID-19 Kabupaten Bangka Barat pada Jumat (16/4), jumlah kasus yang terjadi selama di daerah itu sebanyak 724 kasus, 462 pasien dinyatakan sembuh, 10 kasus meninggal dunia dan 252 pasien masih diwajibkan isolasi, perawatan dan karantina.

"Kami di tingkat kabupaten akan meningkatkan komunikasi dan sinergitas dengan para petugas di tingkat kecamatan, khususnya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat agar bijaksana menyikapi dan tahu yang harus dilakukan selama pandemi COVID-19 masih berlangsung," kata Sidharta.

Guna mendukung upaya bersama memutus mata rantai penularan virus, Satgas telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan instansi terkait lainnya, seperti Polres Bangka Barat, Kejaksaan Negeri, Kodim 0431/BB, Pos AL Mentok, FKUB, Dewan Masjid Indonesia, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, para Kepala Desa dan lainnya.

Dalam pertemuan itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Bangka Barat Agung Trisna Putra menyatakan siap bekerja sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan di tempat-tempat ibadah.

"Kesehatan menjadi prioritas utama untuk masyarakat, kami berharap sosialisasi bisa meningkatkan pemahaman dan warga semakin sadar pentingnya menjalankan aturan kesehatan pencegahan COVID-19," katanya.

Untuk pelaksanaan ibadah selama Ramadhan, pemerintah telah menerbitkan tata cara melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021