Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di 10 desa guna pengendalian dan penanganan COVID-19.

"Pada penerapan PPKM skala mikro ini nantinya para kepala desa yang akan memimpin dan mengawal pelaksanaan teknis di lapangan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat M. Putra Kusuma di Mentok, Kamis.

Ia menjelaskan, 10 desa yang akan diberlakukan PPKM skala mikro di daerah itu adalah Sungaidaeng, Sungaibaru, Belolaut, Kundi, Jebus, Mislak, Tumbakpetar, Ranggiasam, Sekarbiru dan Tempilang.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 Bangka Barat, dari 10 desa itu jumlah kasus warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 paling banyak dalam sepekan ini di Desa Jebus dengan jumlah kasus 47 orang.

Hal ini dikatakan Putra Kusuma dalam rapat koordinasi rencana pemberlakuan PPKM skala mikro menindaklanjuti terjadinya lonjakan kasus dalam seminggu terakhir, yang digelar di ruang operasional II Setda Bangka Barat.

Dalam pertemuan itu dihadiri sejumlah pejabat tingkat kabupaten, antara lain Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat terpilih, Plh. Bupati, Komandan Kodim 0431/BB, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri, Sekretaris Satgas COVID-19, perwakilan Polres, para Camat dan sejumlah kepala desa.

Menurut Putra, jika PPKM skala mikro berjalan dengan baik, terstruktur dan melaksanakan langkah-langkah sesuai ketentuan dan disepakati seluruh elemen, diperkirakan dalam jangka waktu sekitar tiga bulan kasus COVID-19 di Bangka Barat akan menurun.

Berdasarkan panduan, kata dia, setiap satu orang positif COVID-19 berpotensi menularkan ke 10 hingga 15 orang. Sebagai contoh di Desa Jebus dengan adanya jumlah kasus 47 orang bisa menulari sekitar 500 orang jika tidak segera ditangani dengan lebih serius dan bersama-sama.

"Pada desa yang sudah masuk dalam risiko tinggi, perlu difokuskan dengan melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap semua warga agar diketahui secara jelas status masing-masing warga," katanya.

Selanjutnya, bagi yang terkonfirmasi positif segera dilakukan isolasi mandiri di rumah dengan pengawasan ketat atau terpusat sesuai kondisi desa atau kelurahan, dan pengawasan juga melibatkan para tetangga sekitar.

"Dalam hal ini perlu kita berikan pemahaman bersama bahwa orang yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 bukan sebuah aib yang perlu ditutupi, namun perlu mendapatkan dukungan dari keluarga dan orang-orang yang ada di sekitarnya. Dalam hal ini pemerintah perlu campur tangan membantu mereka agar bisa bertahan," katanya.

Selain ketat dalam pengawasan warga yang positif COVID-19, tim juga perlu tegas dan disiplin melarang adanya kerumunan warga dengan jumlah lebih dari tiga orang dan membatasi mobilitas warga keluar masuk wilayah.

"Perlu diaktifkan posko desa untuk pengawasan, pusat informasi dan pelayanan kepada warga setempat," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021