Jajaran Kepolisian Resort Bangka Selatan,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap seorang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Curas pada Kamis (3/6) sekitar pukul 19.00 wib.

"Pelaku yang berinisial HE (30) warga Jalan Damai Toboali diamankan saat berada di dalam rumah yang beralamat di Jalan Damai Gang Kasih Toboali," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Ghalih Widyo Nugroho di Toboali, Kamis (4/6).

Disampaikannya penangkapan terhadap Pelaku yang berstatus masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) ini berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat. 

"Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku petugas langsung melakukan penyelidikan dan langsung berhasil menangkap pelaku," kata dia.

Menurut Ghalih peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Tahun 2020 lalu terhadap korban Eliana ketika sedang berada di pantai Kubu sekitar pukul 15.00 wib.

"Saat itu korban bersama dengan tiga orang temannya sedang santai di pantai lalu tiba-tiba datang pelaku beserta kawannya mengancam dan merampas handphone korban dan temannya sebanyak tiga unit serta meminta sejumlah uang," kata dia.

Galih menjelaskan dalam menjalankan aksinya pelaku dibantu oleh dua orang katanya yang bertugas mengawasi daerah sekitar,usai melakukan aksinya pelaku beserta komplotannya langsung meninggalkan lokasi.

"Akibat peristiwa itu korban lalu melaporkan ke pihak kepolisian dan mengalami kerugian sekitar Rp.6.000.000 lebih," kata dia.

Ia mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya tiga unit handphone dengan berbagai merek ,sepeda motor jenis RX King tanpa plat nomor dan sebilah parang," kata dia.

Pewarta: Juniardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021