Koba (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, menangkap Ajon (28), pelaku pencurian sebanyak 1,5 ton buah sawit milik Acen (35) di Desa Simpangkatis.

"Pelaku kami tangkap pada Februari lalu, setelah dilaporkan pemilik kebun sawit, dan sekarang pelaku masih ditahan di tahanan Polsek Simpangkatis," kata Kapolsek Simpangkatis AKP Alam Bawono di Simpangkatis, Kamis.

Ia menjelaskan, pelaku mengambil buah sawit milik Acen dengan cara memanen sendiri dan dibawa dengan menggunakan sepeda motor dan keranjang.

"Tersangka melakukan perbuatannya sebanyak dua kali, pertama berhasil membawa sebanyak satu ton buah sawit kemudian yang kedua diketahui pemilik kebun sawit dan melarikan diri, namun berhasil membawa kabur sekitar 500 kilogram buah sawit," ujarnya.

Pemilik kebun sawit langsung melaporkan peristiwa tersebut dan pihaknya langsung melakukan penangkapan karena identitas pelaku sudah diketahui.

"Pelaku sempat bersembunyi, sehingga akhirnya kami tangkap di pondok kebun milik warga setempat," ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa perbuatan tersebut dilakukan karena terpaksa untuk menebus sepeda motor milik pelaku yang sudah digadai.

"Ajon menjual buah sawit hasil curiannya itu kepada penampung dan mendapatkan uang dari hasil penjualan sebesar Rp1.200.000," ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan saat ini kasusnya dalam proses BAP.

"Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, sebelumnya sempat berkelit tidak mengakuinya namun setelah didesak maka akhirnya mengaku juga," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015