PT Tanjung Batu Port selaku pengelola pelabuhan penyebrangan Tanjung Ru, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan biaya tarif masuk pelabuhan tersebut bagi kendaraan roda empat dan dua.

"Penetapan tarif diberlakukan bagi pengantar penumpang dan wisatawan yang akan menuju Pulau Leebong," kata Direktur Utama PT Tanjung Batu Port, Iskandar Rosul di Tanjung Pandan, Kamis.

Menurut dia, tiket masuk bagi kendaraan roda empat yang hendak menuju Pulau Leebong sebesar Rp10 ribu dan bagi pengantar atau penumpang pelabuhan sebesar Rp5 ribu.

Baca juga: PT Tanjung Batu Port sampaikan klarifikasi soal karcis masuk pelabuhan Tanjung Ru

Ia mengatakan, penetapan tarif masuk pelabuhan Tanjung Ru tersebut guna mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pelabuhan tersebut yang selama ini belum dilakukan secara maksimal.

"Penerapan biaya masuk sudah kami lakukan di awal bulan Juni kemarin karena secara resmi kami memang sudah menjadi pengelola pelabuhan Tanjung Ru pada "launching" bulan lalu yang juga dihadiri Bupati Belitung," katanya.

Iskandar menambahkan, selain menetapkan tarif masuk bagi penumpang dan wisatawan pihaknya juga akan menetapkan tarif masuk bagi mobil pengangkut batu bara di kawasan pelabuhan tersebut.

"Bongkar muat batu bara akan kami berlakukan pas masuknya hanya belum siap masih ada taraf komunikasi dengan pihak PLN mereka kontrak kerja samanya seperti apa dengan pemerintah daerah apakah hanya pelabuhan saja berarti sisi daratnya kewenangan kami," ujarnya.

Ia berharap, dengan dilakukannya penataan tersebut maka nantinya pelayanan kepada penumpang dan pengguna jasa di pelabuhan tersebut akan lebih baik ke depannya.

"Semangat kami adalah ingin membangun pelabuhan ini lebih baik ke depannya," kata Iskandar.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021