Satuan Tugas Pengendalian COVID-19 Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Dusun Paitjaya, Mentok.
"Mulai tadi malam (6/7) kebijakan PPKM skala mikro ini kita lakukan di salah satu RT di Dusun Paitjaya karena lebih dari lima orang di RT tersebut terkonfirmasi positif COVID-19," kata Sekretaris Satgas Pengendalian COVID-19 Kabupaten Bangka Barat Sidharta Gautama di Mentok, Rabu.
Ia menjelaskan kebijakan PPKM diambil sesuai dengan protokol kesehatan yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat RT sebagai salah satu upaya dalam meminimalkan penularan dan mencegah penyebaran virus.
"Pada dasarnya kebijakan ini membatasi gerak warga setempat, terutama yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19 agar virus tersebut tidak merambat ke orang lain," katanya.
Menurut aturan kesehatan, dalam satu RT jika ditemukan adanya lima warga atau lebih yang dinyatakan positif COVID-19 maka diberlakukan kebijakan PPKM skala mikro.
"Kami masih menunggu hasil kajian kawan-kawan 'surveillance' terkait tingkat kondisi terkini di lapangan yang akan kami jadikan dasar dalam menentukan model PPKM selanjutnya," katanya.
Ia mengingatkan kepada seluruh warga di lokasi penerapan PPKM skala mikro untuk patuh terhadap protokol kesehatan dan akan dilakukan pemantauan secara ketat di setiap keluarga di RT tersebut.
"Mari kita secara sadar masing-masing keluarga untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, minimal dalam 10 hari ke depan. Mari lindungi keluarga kita dan orang lain," katanya.
Penerapan kebijakan PPKM skala mikro di lokasi itu merupakan tindak lanjut dari penelusuran dan pemeriksaan yang dilakukan petugas kesehatan terhadap warga yang memiliki kontak erat dengan pasien COVID-19 sebelumnya.
Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan sebanyak 11 orang terkonfirmasi COVID-19.
Dalam data yang dirilis Satgas Pengendalian COVID-19 Kabupaten Bangka Barat pada Rabu (7/7) terdapat satu warga yang sebelumnya dinyatakan positif COVID-19 akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Sejiran Setason.
"Pasien berinisial Nyonya Ks (55), warga Dusun VI Paitjaya, Mentok meninggal pada 7 Juli 2021 sekitar pukul 01.35 WIB di RSUD Sejiran Setason," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian COVID-19 Kabupaten Bangka Barat M. Putra Kusuma.
Jenazah dimakamkan di tempat permakaman umum Kebonnanas, Mentok dengan tata cara pemakaman jenazah COVID-19. Nyonya Ks dinyatakan terkonfirmasi COVID-19 berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada Minggu (4/7) di RSUD Sejiran Setason.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Mulai tadi malam (6/7) kebijakan PPKM skala mikro ini kita lakukan di salah satu RT di Dusun Paitjaya karena lebih dari lima orang di RT tersebut terkonfirmasi positif COVID-19," kata Sekretaris Satgas Pengendalian COVID-19 Kabupaten Bangka Barat Sidharta Gautama di Mentok, Rabu.
Ia menjelaskan kebijakan PPKM diambil sesuai dengan protokol kesehatan yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat RT sebagai salah satu upaya dalam meminimalkan penularan dan mencegah penyebaran virus.
"Pada dasarnya kebijakan ini membatasi gerak warga setempat, terutama yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19 agar virus tersebut tidak merambat ke orang lain," katanya.
Menurut aturan kesehatan, dalam satu RT jika ditemukan adanya lima warga atau lebih yang dinyatakan positif COVID-19 maka diberlakukan kebijakan PPKM skala mikro.
"Kami masih menunggu hasil kajian kawan-kawan 'surveillance' terkait tingkat kondisi terkini di lapangan yang akan kami jadikan dasar dalam menentukan model PPKM selanjutnya," katanya.
Ia mengingatkan kepada seluruh warga di lokasi penerapan PPKM skala mikro untuk patuh terhadap protokol kesehatan dan akan dilakukan pemantauan secara ketat di setiap keluarga di RT tersebut.
"Mari kita secara sadar masing-masing keluarga untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, minimal dalam 10 hari ke depan. Mari lindungi keluarga kita dan orang lain," katanya.
Penerapan kebijakan PPKM skala mikro di lokasi itu merupakan tindak lanjut dari penelusuran dan pemeriksaan yang dilakukan petugas kesehatan terhadap warga yang memiliki kontak erat dengan pasien COVID-19 sebelumnya.
Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan sebanyak 11 orang terkonfirmasi COVID-19.
Dalam data yang dirilis Satgas Pengendalian COVID-19 Kabupaten Bangka Barat pada Rabu (7/7) terdapat satu warga yang sebelumnya dinyatakan positif COVID-19 akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Sejiran Setason.
"Pasien berinisial Nyonya Ks (55), warga Dusun VI Paitjaya, Mentok meninggal pada 7 Juli 2021 sekitar pukul 01.35 WIB di RSUD Sejiran Setason," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian COVID-19 Kabupaten Bangka Barat M. Putra Kusuma.
Jenazah dimakamkan di tempat permakaman umum Kebonnanas, Mentok dengan tata cara pemakaman jenazah COVID-19. Nyonya Ks dinyatakan terkonfirmasi COVID-19 berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada Minggu (4/7) di RSUD Sejiran Setason.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021