Tercatat terdapat sembilan dari 19 wilayah kelurahan di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan zona merah karena angka sebaran kasus COVID-19 di wilayah kelurahan tersebut dianggap cukup tinggi.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Bangka Boy Yandra di Sungailiat, Selasa mengatakan sembilan wilayah kelurahan yang ditetapkan zona merah sebaran COVID-19 masing-masing Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kelurahan Sungailiat,

Kemudian Kelurahan Parit Padang, Kelurahan Bukit Betung,  Srimenanti, Kelurahan Kuday, Kelurahan Kenanga, Kelurahan Kuto Panji dan Kelurahan Belinyu.

Selain sembilan wilayah kelurahan yang ditetapkan zona merah, kata dia, terdapat empat desa yang ditetapkan zona yang sama yakni Desa Bintet, Air Ruay, Air Duren dan Desa Karya Makmur.

"Ditetapkan zona merah baik di wilayah kelurahan maupun desa guna mempermudah tim medis melakukan pengawasan penyebaran COVID-19," jelasnya.

Baca juga: Pasien COVID-19 meninggal di Bangka bertambah enam orang

Baca juga: 4.595 pasien COVID-19 di Bangka sembuh

Dia menyarankan bagi warga yang berada di wilayah zona merah untuk sementara tidak melakukan aktivitas keluar wilayah karena dikhawatirkan akan terjadi penyebaran virus corona lebih luas.

"Tim satgas memperketat pengawasan dan perkembangan kasus COVID-19 di masing-masing wilayah zona merah," kata Boy Yandra.

Bedasarkan data informasi COVID-19 Kabupaten Bangka sampai dengan sekarang terdata 6.025 warga diketahui kontak erat dengan pasien COVID-19 dan 100 pasien dinyatakan meninggal dunia.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021