Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan enam objek di daerah itu untuk ditetapkan sebagai bangunan atau situs cagar budaya ke pemerintah pusat melalui Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kami mengusulkan enam objek agar ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah pusat," kata Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bangka, Surtam pada sosialisasi pendaftaran cagar budaya tahun 2015 di Sungailiat, Senin.

Menurut dia, keenam objek itu diusulkan sebagai situs cagar budaya karena memiliki sejarah dengan bangunan fisik yang sudah cukup lama.

Keenam objek itu yakni Rumah Dinas Camat Belinyu, Tugu Kemerdekaan, Nisan Horatio Nelson Levyssohn, Benteng Kuto Panji, Situs Kota Kapur, dan Benteng Kotawaringin.

Ia menjelaskan, secara fisik Rumah Dinas Camat Belinyu memiliki luas bangunan 331 meter persegi dengan luas tanah 10.287 meter persegi, sementara Tugu Kemerdekaan yang belokasi di terminal Sungailiat mempunyai luas bangunan dan luas tanah 66.24 meter persegi.

Sementara Nisan Horatio Nelson Levyssohn di Sungailiat mempunyai luas bangunan dan luas tanah tiga meter persegi, Banteng Kuto Panji memiliki luas bangunan 2.784 meter persegi dan luas tanah 2.940 meter persegi, Situs Kota Kapur di Mendobarat memiliki luas bangunan 132 hektar dan luas tanah 154,045 hektar, sedangkan Benteng Kotawaringin mempunyai luas bangunan 144,94 meter persghi dan luas tanah 901,11 meter persegi.

Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa, Harri Widianto mengatakan pendaftaran cagar budaya dilakukan di kabupaten atau kota secara online.

"Setelah mendaftar kemudian ditunjuk sebanyak tiga orang dari dinas terkait di pemerintah daerah untuk mengikuti bimbingan teknis selama satu minggu," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015