Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menurunkan target penerimaan dari tiga objek pajak di daerah itu akibat dampak pandemi COVID-19.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung, Iskandar Febro di Tanjung Pandan, Sabtu mengatakan ketiga objek pajak tersebut antara lain pajak hotel, restoran dan hiburan. 

"Tiga sektor usaha tersebut cukup terdampak dan terkena imbas dari pandemi COVID-19  pajaknya," katanya. 

Menurut dia, target penerimaan pajak hotel tahun 2021 sebesar Rp4 miliar turun dari tahun sebelumnya sebesar Rp9 miliar dan target penerimaan pajak restoran tahun 2021 sebesar Rp4,7 miliar turun dari sebelumnya sebesar Rp8 miliar. 

Sedangkan untuk target penerimaan pajak hiburan di daerah itu sebesar Rp230 juta turun dari sebelumnya yang mencapai hampir Rp1 miliar. 

"Penerimaan dari tiga objek pajak tersebut memang jauh menurun karena dampak pandemi COVID-19 seiring dengan penurunan jumlah kunjungan wisatawan ke Belitung," ujarnya. 

Ia menambahkan, adapun realisasi pajak hotel hingga minggu keempat September mencapai Rp2,64 miliar dari target Rp4 miliar (66,07 persen) dan pajak restoran sebesar Rp4,1 miliar dari target Rp4,7 miliar (87,67 persen). 

Dikatakan Febro, sedangkan realisasi penerimaan pajak hiburan telah mencapai Rp261 juta atau melebihi target yang ditetapkan Rp230 juta (113,69 persen). 

"Kami optimis realisasi pajak daerah sampai akhir tahun bisa memenuhi target," katanya. 

Dikatakan dia, sedangkan secara keseluruhan realisasi pajak daerah 2021 hingga pekan keempat September mencapai Rp56,79 miliar atau 79,64 persen dari target Rp71,31 miliar. 

"Sejumlah objek pajak realisasi penerimaannya sudah over target salah satunya adalah pajak hiburan dan pajak reklame," ujar dia.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021