Bea dan Cukai Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp16,8 miliar dari  penyelundupan 10.515 botol minuman keras ilegal atau tanpa dilekati pita cukai dari Singapura tujuan Jakarta.

"Potensi kerugian negara tersebut meliputi bea masuk, PPN impor, PPH impor, dan cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tanjung Pandan, Jerry Kurniawan di Tanjung Pandan, Sabtu.

Ia mengatakan Tim Bea Cukai Tanjung Pandan bersama Tim DJPC Sumatera Bagian Timur dan Kanwil Khusus DJPC Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 10.515 botol minuman beralkohol ilegal atau tanpa dilekati pita cukai dari Singapura.

"Minuman tersebut kami duga kuat berasal dari luar negeri, yaitu Singapura atau Malaysia dengan tujuan akhir Jakarta," ujarnya.

Menurut dia, penindakan tersebut berawal dari adanya informasi mengenai pengiriman minuman keras ilegal dari luar negeri menggunakan kapal kayu dan telah memasuki perairan Belitung.

Kemudian, lanjut dia, guna mengelabui petugas minuman tersebut dipindahkan ke darat untuk dilakukan pergantian moda transportasi pengiriman menggunakan jalur darat dengan memanfaatkan jasa truk pengiriman barang melalui kapal ro-ro tujuan Jakarta.

"Pulau Belitung ini hanya dijadikan tempat transit dalam aksi ini," ujarnya.

Menurutnya, tindakan penyelundupan minuman keras ilegal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Cukai.

Ia mengatakan Bea Cukai Tanjung Pandan masih melakukan penelitian dan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan ini.

"Siapa pemilik minuman ini, kami masih terus melakukan penyelidikan dan penelitian," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021