Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Pangkalpinang melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai secara serentak oleh Satker Bea dan Cukai di lingkungan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur.
"Barang hasil penindakan yang dimusnahkan oleh KPPBC TMP C Pangkalpinang berupa 125.860 batang rokok dan 8,64 liter minuman mengandung etil alkohol jenis Soju, dengan perkiraan nilai sebesar Rp 131,075 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 61,307 juta," kata Kepala KPPBC TMP C Pangkalpinang, Yetti Yulianty saat press conference di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan, barang hasil penindakan yang dimusnahkan ini berasal dari 45 penindakan atas pelanggaran Undang-undang Cukai yang diperoleh sejak November 2020 sampai September 2021.
Sebelumnya pada Februari 2021, KPPBC TMP C Pangkalpinang juga telah melakukan pemusnahan barang milik negara berupa 195.637 bungkus atau 3.912.649 batang rokok ilegal dengan keseluruhan nilai barang Rp 3,961 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,772 miliar.
"Ini pemusnahan kedua yang kita lakukan setelah Februari kemarin. Kita saling bersinergi melakukan penindakan sehingga tidak ada kendala, hanya informasi dari masyarakat yang kurang kita terima karena informasi tentang rokok ilegal itu seperti apa belum diketahui masyarakat," ujarnya.
Rokok ilegal dan MMEA yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti tindak pidana cukai yang dilakukan dengan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dan tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Tindakan ini melanggar ketentuan dibidang cukai sesuai Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 30l9 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-unfang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan diancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
"Jumlah pemusnahan di tahun ini ada peningkatan dibanding tahun sebelumnya, namun hampir sama dan jumlahnya cukup besar berkisar 4 juta batang rokok," ujarnya.
Pemusnahan barang milik negara ini dilakukan secara simbolis dengan pemotongan rokok yang dilanjutkan dengan membakarnya, yang tujuannya merusak atau menghilangkan fungsi dari sifat awal barang sehingga tidak pernah digunakan.
Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan partisipasi dari unsur instansi pemerintah terkait dan masyarakat untuk meningkatkan sinergi dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari peredaran barang-barang berharga.
"Kondisi pandemi sangat mempengaruhi semua produksi baik hasil tembakau. Meski demikian, kami tetap mengawal dengan operasi gempur," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Barang hasil penindakan yang dimusnahkan oleh KPPBC TMP C Pangkalpinang berupa 125.860 batang rokok dan 8,64 liter minuman mengandung etil alkohol jenis Soju, dengan perkiraan nilai sebesar Rp 131,075 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 61,307 juta," kata Kepala KPPBC TMP C Pangkalpinang, Yetti Yulianty saat press conference di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan, barang hasil penindakan yang dimusnahkan ini berasal dari 45 penindakan atas pelanggaran Undang-undang Cukai yang diperoleh sejak November 2020 sampai September 2021.
Sebelumnya pada Februari 2021, KPPBC TMP C Pangkalpinang juga telah melakukan pemusnahan barang milik negara berupa 195.637 bungkus atau 3.912.649 batang rokok ilegal dengan keseluruhan nilai barang Rp 3,961 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,772 miliar.
"Ini pemusnahan kedua yang kita lakukan setelah Februari kemarin. Kita saling bersinergi melakukan penindakan sehingga tidak ada kendala, hanya informasi dari masyarakat yang kurang kita terima karena informasi tentang rokok ilegal itu seperti apa belum diketahui masyarakat," ujarnya.
Rokok ilegal dan MMEA yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti tindak pidana cukai yang dilakukan dengan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dan tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Tindakan ini melanggar ketentuan dibidang cukai sesuai Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 30l9 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-unfang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan diancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
"Jumlah pemusnahan di tahun ini ada peningkatan dibanding tahun sebelumnya, namun hampir sama dan jumlahnya cukup besar berkisar 4 juta batang rokok," ujarnya.
Pemusnahan barang milik negara ini dilakukan secara simbolis dengan pemotongan rokok yang dilanjutkan dengan membakarnya, yang tujuannya merusak atau menghilangkan fungsi dari sifat awal barang sehingga tidak pernah digunakan.
Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan partisipasi dari unsur instansi pemerintah terkait dan masyarakat untuk meningkatkan sinergi dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari peredaran barang-barang berharga.
"Kondisi pandemi sangat mempengaruhi semua produksi baik hasil tembakau. Meski demikian, kami tetap mengawal dengan operasi gempur," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021